Pakpak Bharat, Sinata.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Guswandi Sembiring menolak eksepsi/nota keberatan Indra Berutu Cs, para terdakwa kasus perusakan tanaman petani di Pakpak Bharat dalam sidang lanjutan di PN Sidikalang, Senin (22/9/2025).
Jaksa dari Kejari Dairi itu menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenui syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.
“Menolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk,” terang Guswandi dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba, Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan, Senin (22/9/2025).
Nota keberatan sebelumnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango dan Partners, yang dibacakan dalam sidang pada 17 September 2025.
Adapun dalil penasihat hukum menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur karena isi delik pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua adalah sama dan dakwaan tidak menguraikan secarajelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.
Atas dasar itu, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.
Namun jaksa menyatakan kalau dakwaan yang disusun sudah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harusnya dapat diterima dan tidak batal demi hukum.
“Agar melanjutkan persidangan ini untuk diperiksa dan mengadili terdakwa Indra Berutu dkk,” ujar Guswandi.
Baca juga:
Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa
Sementara itu, kasus ini dilaporkan korban Horas Siagian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.
Lahan milik korban yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh keempat pelaku.
Polisi kemudian menangkap empat tersangka. Di antaranya, Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu. (A58)