Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Perusakan Tanaman Petani di Pakpak Bharat, Jaksa Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs

Editor: Tumpal Pandapotan
25 September 2025 | 11:36 WIB
Rubrik: Regional
sidang kasus perusakan tanaman petani di pn sidikalang. (foto: sinata)

Sidang kasus perusakan tanaman petani di PN Sidikalang. (foto: sinata)

ADVERTISEMENT

Pakpak Bharat, Sinata.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Guswandi Sembiring menolak eksepsi/nota keberatan Indra Berutu Cs, para terdakwa kasus perusakan tanaman petani di Pakpak Bharat dalam sidang lanjutan di PN Sidikalang, Senin (22/9/2025).

Jaksa dari Kejari Dairi itu menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenui syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

“Menolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk,” terang Guswandi dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba, Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan, Senin (22/9/2025).

Nota keberatan sebelumnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango dan Partners, yang dibacakan dalam sidang pada 17 September 2025.

Adapun dalil penasihat hukum menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur karena isi delik pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua adalah sama dan dakwaan tidak menguraikan secarajelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Namun jaksa menyatakan kalau dakwaan yang disusun sudah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harusnya dapat diterima dan tidak batal demi hukum.

“Agar melanjutkan persidangan ini untuk diperiksa dan mengadili terdakwa Indra Berutu dkk,” ujar Guswandi.

Baca juga:

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Sementara itu, kasus ini dilaporkan korban Horas Siagian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.

Lahan milik korban yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh keempat pelaku.

Polisi kemudian menangkap empat tersangka. Di antaranya, Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu. (A58)

Berita Terkait

kesepakatan damai konflik warga parbuluan vi dihadiri unsur forkopimda dairi.
Regional

Kesepakatan Damai Konflik Warga Parbuluan VI Dihadiri Unsur Forkopimda Dairi

Editor: Ferry SP Sinamo
20 November 2025 | 00:13 WIB

Dairi, Sinata.id – Proses penyelesaian konflik sosial antarwarga di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, memasuki tahap mediasi lanjutan...

Baca SelengkapnyaDetails
gunung semeru kembali erupsi disertai awan panas sejauh 7 km dan memaksa peningkatan status menjadi level iv (awas).
Regional

Semeru Meletus Dahsyat, Awan Panas Meluncur 7 Km, Status Naik Jadi Level IV Awas

Editor: Ariami Tambunan
19 November 2025 | 19:37 WIB

Sinata.id - Gunung Semeru kembali memuntahkan ancaman, Rabu (19/11/2025) sore, setelah erupsi besar disertai luncuran awan panas sejauh 7 kilometer...

Baca SelengkapnyaDetails
pemkot yogyakarta resmi melarang operasional bentor dan maxride demi melindungi becak dan andong sebagai transportasi budaya khas jogja.
Regional

Pemkot Jogja Resmi Larang Bentor dan Maxride Demi Marwah Budaya

Editor: Ariami Tambunan
18 November 2025 | 18:09 WIB

Sinata.id - Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menarik rem darurat bagi bentor dan layanan transportasi roda tiga modern seperti Maxride. Kebijakan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah kota surabaya siaga nataru dengan memperketat pengamanan jelang natal 2025 dan tahun baru 2026 24 jam.
Regional

Surabaya Siaga Nataru 2025, 54 Ruas Jalan dan Rumah Ibadah Dijaga 24 Jam

Editor: Ariami Tambunan
18 November 2025 | 17:33 WIB

Sinata.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Surabaya mengencangkan ikat pengamanan. Dari rumah ibadah hingga...

Baca SelengkapnyaDetails
hl7- bupati taput buka indonesia horse racing sumut cup seri i tahun 2025.
Regional

Bupati Taput Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025

Editor: Messi
18 November 2025 | 11:10 WIB

Taput, Sinata.id- Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Dandim 0210/TU Letkol...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Kesepakatan Damai Konflik Warga Parbuluan VI Dihadiri Unsur Forkopimda Dairi

20 November 2025 | 00:13 WIB
Pematangsiantar

Pentas Seni Rumah Baca Pelita Bangsa Jadi Ajang Pelestarian Budaya

19 November 2025 | 21:41 WIB
Pematangsiantar

Berbusana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

19 November 2025 | 21:29 WIB
Nasional

Mega Tunjuk Rapidin Kembali Pimpin PDIP Sumut 2025-2030

19 November 2025 | 20:11 WIB
Nasional

Jembatan Kabanaran Diresmikan, Buka Akses Baru dan Pacu Ekonomi Selatan Jawa

19 November 2025 | 19:47 WIB
Regional

Semeru Meletus Dahsyat, Awan Panas Meluncur 7 Km, Status Naik Jadi Level IV Awas

19 November 2025 | 19:37 WIB
Nasional

UNJ Kian Diperhitungkan Dunia, Melesat di QS Sustainability 2026

19 November 2025 | 19:26 WIB
Nasional

Kemenag Siapkan Direktorat Jenderal Pesantren untuk Perkuat Mutu Pendidikan Islam

19 November 2025 | 19:18 WIB
Pematangsiantar

Besok DPRD dan Pemko Siantar Mulai Pembahasan RAPBD 2026

19 November 2025 | 19:10 WIB
Keuangan

Bank Indonesia Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen

19 November 2025 | 19:10 WIB
News

Aktivitas Terakhir Dwinanda Dosen Untag Ditemukan Tewas hingga Menyeret Nama AKBP Basuki

19 November 2025 | 18:53 WIB
Sosok

Prabowo Subianto Kukuhkan Tuan Rondahaim Saragih sebagai Pahlawan Nasional

19 November 2025 | 18:31 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com