Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhenti menyelidiki dugaan korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Simalungun. Sejauh ini jaksa telah melakukan pemeriksaan kepada 145 pangulu (kepala desa) guna pengusutan kasus.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Edison Sumitro Situmorang di kantor Kejari Simalungun, Kamis (25/9/2025).
Menurut Edison, penyelidikan dilakukan menyusul indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan internet desa. Dari total 386 Nagori di Kabupaten Simalungun, baru sekitar sepertiga Pangulu yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pidsus masih perlu waktu untuk memeriksa keseluruhan Pangulu agar dapat mengetahui besarnya anggaran Dana Desa yang diduga diselewengkan,” ujarnya.
Sampai saat ini, menurutnya, status para Pangulu yang sudah diperiksa masih sebatas saksi dugaan kasus korupsi.
Edison menegaskan, penyelidikan masih berjalan dan pihak kejaksaan belum menentukan adanya tersangka.
“(Pangulu) yang telah dimintai keterangan statusnya saksi, belum ada kita tetapkan tersangka,” katanya. (SN13)