Medan, Sinata.id – Praktisi hukum Pondang Pondang melayangkan somasi kepada pengusaha UD Sentosa yang beralamat di Jalan Mahkamah No 9 ABC, Kota Medan. Somasi tersebut dikeluarkan lantaran UD Sentosa dinilai tidak kunjung melunasi kewajibannya dalam transaksi pembelian plat stainless.
Informasi ini disampaikan Pondang Hasibuan yang bertindak sebagai kuasa hukum kliennya, menyampaikan kepada Sinata, Jumat (26/9/2025). Menurutnya, somasi resmi telah dilayangkan pada 23 September 2025.
Pondang menjelaskan, awalnya UD Sentosa sudah melakukan pembayaran Rp175 juta dalam rentang waktu 18 Juli hingga 14 Agustus 2025. Namun, masih ada kewajiban sisa pembayaran sebesar Rp144 juta
Saat ditagih, pengusaha UD Sentosa berinisial S dan T justru menyerahkan cek bernilai sama bertanggal 16 Agustus 2025. Masalah muncul ketika cek tersebut tidak dapat dicairkan karena rekening giro yang bersangkutan sudah ditutup.
“Perbuatan itu jelas merugikan klien kami. Bahkan, tindakan tersebut patut diduga sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Pondang.
Lebih lanjut, Pondang mengungkapkan bahwa kliennya telah berulang kali melakukan penagihan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hingga saat ini UD Sentosa belum juga menyelesaikan kewajibannya.
“Apabila saudara tidak segera melunasi sisa utang Rp138.524.000 ditambah denda Rp5.540.960 serta biaya lain yang timbul, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia serta mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan,” pungkasnya.
Sinata.id masih berupaya untuk mengonfirmasi persoalan ini kepada pengusaha UD Sentosa. (A27)