Pematangsiantar, Sinata.id – Desakan agar pembangunan gedung DPRD Kota Pematangsiantar dihentikan terus disuarakan. Ketua Gemapsi menilai proyek sebaiknya disetop ketimbang menunggu legal opinion dari Kejatisu yang tak jelas kapan terbit.
Sekda Junaedi Antonius Sitanggang menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar, menunggu legal opinion (pendapat hHukum) dari Kejatisu terkait pembatalan pembangunan gedung DPRD Siantar.
Sementara itu pembangunan gedung tetap dilanjutkan sambil menunggu pendapat hukum diterima pihaknya.
“Agar dinas PUTR memastikan LO (legal opinion) dari Kejatisu dapat terbit,” ucap Junaedi dalam dialog mengenai tuntutan pembatalan pembangunan gedung DPRD di ruang data, Jumat (26/9/2025).
Kata Junaedi, kesimpulan dari dialog itu akan disampaikan secara formal kepada para undangan (JAMAN, GEMAPSI, Senada Institute dan BEM Fakultas Ekonomi USI), sebagai pihak yang mengontrol pertemuan tersebut.
Baca juga:
Desakan Agar Pembangunan Gedung DPRD senilai Rp6,5 Miliar Dihentikan
Wali Kota Pematangsiantar Tandatangani Pakta Integritas Pasca Aksi Demonstrasi
Teken Tuntutan Pengunjuk Rasa, Wesly Silalahi Berpotensi Dimakzulkan
Sementara Anthony Damanik, Ketua Gemapsi menyampaikan agar pembangunan gedung DPRD tersebut agar diberhentikan.
“Alangkah baiknya diberhentikan saja, kalau menunggu LO dari Kejaksaan kita tidak tahu kapan terbitnya, bisa saja terbit setelah pembangunan selesai,” tutur dia.
Dialog tersebut buntut dari fakta Integritas yang ditandatangani oleh Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi dan Sekda Junaedi saat aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Solidaritas Mahasisw, dan Masyarakat se-Kota Pematangsiantar pada Senin (1/9/2025) di depan Gedung DPRD.
Salah satu poin tuntutan aksi adalah menghentikan pembangunan gedung DPRD Kota Pematangsiantar. (SN14)