Jakarta, Sinata.id – Baru tujuh bulan berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kembali direvisi. Komisi VI DPR bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (26/9/2025), dan akan segera dibawa ke rapat paripurna pekan depan untuk disahkan menjadi undang-undang. Dari delapan fraksi, seluruhnya menyatakan setuju.
Dari Kementerian ke Badan Pengaturan BUMN
Salah satu perubahan paling mendasar adalah hilangnya nomenklatur Kementerian BUMN. Sebagai gantinya, dibentuk Badan Pengaturan (BP) BUMN yang berfungsi sebagai regulator.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan peran baru itu akan dipisahkan dari Danantara, Badan Pengelola Investasi yang berperan sebagai operator bisnis BUMN. “BP BUMN itu regulator, Danantara eksekutor. Jadi keduanya punya fungsi berbeda,” ujar Supratman.
84 Pasal, 11 Pokok Pikiran
Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan terdapat 84 pasal yang diubah dengan 11 pokok pikiran utama. Beberapa di antaranya:
-
Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri di jajaran direksi maupun komisaris BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
-
Pengakuan kembali direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai penyelenggara negara, sehingga bisa diawasi penegak hukum.
-
Penguatan peran BPK dalam memeriksa keuangan BUMN.
-
Aturan kesetaraan gender, agar perempuan bisa menduduki posisi strategis.
-
Pengaturan perpajakan atas transaksi holding operasional, holding investasi, hingga pihak ketiga.
-
Dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden.
Andre menegaskan, perubahan ini menandai arah baru tata kelola BUMN yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Namun yang mengemuka di publik bukan hanya isi revisi, melainkan kecepatan pembahasan. Sejak dimulai 23 September, revisi ini rampung hanya dalam empat hari.
Menteri Supratman membantah kesan tergesa-gesa. Ia menyebut ada tiga alasan utama:
-
Putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib segera ditindaklanjuti.
-
RUU ini sudah masuk dalam Prolegnas.
-
Adanya partisipasi publik yang dianggap “meaningful participation”, termasuk masukan dari para ahli dan masyarakat sipil.
“Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal urgensi dan keterbukaan proses. Semua masukan publik sudah didengar,” tegasnya.
Pemerintah dan DPR berharap, revisi UU BUMN ini akan memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional, sekaligus menjawab kritik lama soal tumpang tindih fungsi kementerian, lemahnya transparansi, dan keraguan aparat hukum dalam menindak pejabat BUMN. (A46)
sumber: kompas | suara | detik | liputan6