Medan, Sinata.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengungkap jaringan narkotika. Dari pengungkapan, total barang bukti yang disita mencapai 1,7 ton periode Januari hingga September 2025.
Barang bukti kejahatan narkotika itu pun dimusnahkan, Jumat 26 September 2025. Sementara, dari 1,7 ton narkotika yang dimusnahkan, 1,4 ton diantaranya berupa narkotika jenis sabu. Jumlah 1,4 ton merupakan penyitaan sabu tertinggi dalam 23 tahun terakhir.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Aryo Seto, dalam paparan di Aula Tri Brata Poldasu menegaskan, pengungkapan kasus kejahatan narkotika, merupakan sinergi nyata dalam pemberantasan narkoba.
“Kehadiran kami menegaskan negara hadir dengan seluruh kekuatan. Perang melawan narkotika merupakan manifestasi wujud komitmen menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Terungkapnya kasus narkotika ini, atas kerja sama BNN, Polda Sumatera Utara (Poldasu) dan Polda Aceh. Dalam hal ini, Polda Aceh juga berhasil menyita ratusan kilogram ganja.
Di Sumatera Utara, katanya, barang bukti yang disita meliputi 1,4 ton sabu, ribuan butir ekstasi, kokain, dan ganja.
Dipaparkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvinj Simanjuntak, sejak Januari hingga September 2025, Poldasu mengungkap 4.749 kasus, dengan jumlah tersangka 6.004 orang.
“Jumlah barang bukti sabu yang berhasil disita menjadi yang tertinggi sepanjang 23 tahun terakhir di Ditresnarkoba Poldasu,” ujarnya, lalu menambahkan, elain kurir, bandar dan pengirim narkoba dari luar negeri, juga turut diamankan dalam pengungkapan.
Barang bukti narkotika itu dimusnahkan dalam acara yang dihadiri Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto, Kajatisu Harli Siregar, Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan alat pembakar khusus di lokasi yang aman untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Kami pastikan barang bukti yang disita tidak akan beredar lagi dan segera dimusnahkan untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkotika,” tandas Kombes Pol Jean. (*)