Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Polres Pematangsiantar menyampaikan telah menyurati Pemko terkait kendaraan odong-odong mengancam nyawa.

Kendaraan hias odong-odong di Pematangsiantar. (Foto:ist)

Polisi Surati Pemko Pematangsiantar Terkait Odong-Odong Mengancam Nyawa

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
17 April 2025 | 16:55 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menyampaikan telah menyurati Pemko terkait kendaraan odong-odong yang tuai kontroversi karena membahayakan keselamatan penumpang, khususnya anak-anak, serta mengganggu kelancaran lalu lintas.

Odong-Odong Mengancam Nyawa

Kasat Lantas Iptu Friska Susana, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah penindakan terhadap odong-odong yang tidak sesuai dengan aturan. Penertiban ini dilakukan karena kendaraan tersebut tidak layak beroperasi di jalan raya.

“Operasional kendaraan itu memang tidak layak. Banyak penumpangnya anak-anak, dan itu sangat berbahaya serta mengancam keselamatan,” ujar Iptu Friska Susana, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk mempertanyakan kejelasan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur operasional odong-odong sebagai kendaraan hiburan.“Namun sampai saat ini belum ada balasan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan tilang terhadap pengemudi odong-odong dan akan terus melakukan penindakan sambil menunggu respons dari Pemko.

“Perizinan odong-odong bukan kewenangan kepolisian, tapi kewenangan Pemko. Namun, kami tetap melakukan penindakan di lapangan untuk menjaga ketertiban,” tambahnya.

Keberadaan odong-odong selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Selain membahayakan keselamatan, musik keras yang diputar turut berdampak negatif terhadap anak.

Menurut Psikolog Christina Oktavia Hasibuan, anak yang terbiasa mendengarkan musik keras bisa mengalami gangguan pendengaran, kesulitan berkonsentrasi pada suara pelan, dan berisiko mengalami kerusakan pada sel dan saraf pendengaran.

Menurutnya, dari efek ini bisa terlihat dari menurunnya kualitas tidur, konsentrasi di sekolah, minat belajar, tingkat stres, hingga tekanan darah anak.

“Musik memang bisa meningkatkan suasana hati, namun pemilihan jenis musik sangat penting, terutama bagi anak-anak. Musik yang ideal untuk anak adalah yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan pengalaman sehari-hari mereka. Sebaliknya, musik bising dengan lirik dewasa dapat berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan psikologis anak,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Kamis, 10 April 2025. [TP]

Tags: Christina Oktavia hasibuanIptu Friska SusanaOdong-odongPeraturan Daerah (Perda)Polres PematangsiantarPsikolog

Berita Terkait

Lokakarya Moderasi Beragama bertema “Menguatkan Islam Wasathiyah untuk Kota Siantar yang Damai”.
Pematangsiantar

MUI Kota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Islam Moderat dan Persaudaraan

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar dalam memperkokoh semangat toleransi dan persatuan kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan...

Baca SelengkapnyaDetails
Dua unit mobil tangki milik PT. TSP tertangkap tangan oleh warga saat membuang limbah cair ke lahan milik warga.
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:47 WIB

Serdang Bedagai, Sinata.id — Dugaan keberpihakan dalam proses penanganan kasus lingkungan hidup kembali mencuat. Seorang warga, Wendy Hutabarat, resmi melaporkan...

Baca SelengkapnyaDetails
Gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025.
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 20:40 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Dalam rangka menyambut gelaran tahunan Festival Budaya Oang-Oang 2025, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pakpak...

Baca SelengkapnyaDetails
Kondisi minibus ringsek pasca tertabrak kereta api di Kampung Pompa Perlanaan Simalungun. ist
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
27 Juli 2025 | 17:04 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api di Kampung Pompa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu...

Baca SelengkapnyaDetails
Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

MUI Kota Pematangsiantar Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Islam Moderat dan Persaudaraan

27 Juli 2025 | 20:53 WIB
Nasional

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Dilaporkan ke Propam Polda Sumut Terkait Kasus Limbah

27 Juli 2025 | 20:47 WIB
Nusantara

Festival Budaya Oang-Oang 2025, Disparbud Adakan Lomba Aksara dan Lagu Pakpak

27 Juli 2025 | 20:40 WIB
News

3 Tewas, 7 Luka Akibat Tabrakan Kereta dan Mobil di Simalungun

27 Juli 2025 | 17:04 WIB
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id