Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menorehkan catatan tegas dalam perang melawan narkotika. Seorang pria muda, Juanda alias Wanda bin Agusli, 26 tahun, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah digerebek aparat pada Jumat (26/9/2025) sore, tepat pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berlangsung di rumahnya, Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan bukti sabu-sabu seberat 23,96 gram.
Barang haram tersebut sudah dipilah menjadi puluhan paket kecil, 26 potongan sabu di dalam sedotan plastik serta 4 bungkus klip transparan.
Selain itu, satu alat hisap sabu, dua ponsel, dan sepeda motor juga disita sebagai barang bukti tambahan.
Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menegaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Juanda mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus lalu.
“Setelah menerima paket besar, pelaku membaginya menjadi paket kecil untuk dipasarkan,” ungkapnya, Minggu (28/9/2025).
Lebih jauh, polisi menemukan pola licik dalam peredaran ini. Transaksi dilakukan tanpa tatap muka, semuanya berbasis online, sebuah cara yang dirancang untuk menghindari jeratan hukum. Namun, strategi itu akhirnya runtuh di hadapan operasi aparat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini demi membongkar rantai jaringan yang lebih besar. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Jangan biarkan narkoba merusak lingkungan kita,” tambah Yandra.
Kini, Juanda ditahan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara seumur hidup, bahkan bisa berakhir dengan hukuman mati. (A46)