Sinata.id – Sebuah perselisihan sederhana berujung pada peristiwa berdarah terjadi di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang. Seorang pria bernama Dedi Firmansyah (33) meregang nyawa setelah terlibat perkelahian dengan rekannya sendiri, Deki Zulkarnain (24).
Konflik bermula dari urusan tukar tambah sepeda motor yang tak menemui titik sepakat. Dedi merasa motor yang diterimanya bermasalah dan menuntut agar transaksi dibatalkan. Namun, Deki menolak. Cekcok pun pecah, hingga akhirnya situasi berubah menjadi duel yang mengerikan pada Jumat dini hari (26/9/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.
Kronologi
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, korban datang ke rumah Deki untuk menagih kepastian terkait motor yang ditukar-tambahkan.
Dedi meminta agar motor dikembalikan, atau uangnya segera diganti.
Namun, Deki bersikeras tidak mau mengembalikan kendaraan tersebut.
“Korban meminta agar motor dan uangnya dikembalikan, pelaku menolak,” kata Silalahi, Minggu (28/9/2025).
Pertengkaran semakin memanas ketika korban mengancam dengan menodongkan senjata api jenis pistol rakitan ke arah Deki.
Merasa terdesak dan terancam, Deki bereaksi spontan.
Deki mengambil sebilah samurai dan melakukan perlawanan.
“Deki melawan menggunakan samurai,” ujarnya.
Bentrokan itu tak terhindarkan, hingga akhirnya Dedi mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi yang menerima laporan warga segera mendatangi lokasi. Deki Zulkarnain langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tempat kejadian, aparat menyita barang bukti berupa senjata api rakitan milik korban, serta samurai yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan pakaian pelaku yang berlumuran darah, termasuk kaos robek, celana jeans, dan ikat pinggang.
“Polsek Paiker bersama Satreskrim Polres Empat Lawang kemudian menangkap Deki, barang bukti celana jeans dengan bercak darah, kaos robek, dan ikat pinggang,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Deki ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 15 tahun penjara.
AKP Sahata menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta kronologi detail peristiwa ini.
“Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya. (A46)