Jakarta, Sinata.id – Mantan Anggota DPR/MPR RI, DR. Capt. Anthon Sihombing, melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Divisi Propam POLRI, Komisi III DPR RI, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atas ketidakjelasan penanganan sejumlah laporan tindak pidana yang melibatkan dugaan penyerobotan tanah dan kekerasan di wilayah Siborongborong, Tapanuli Utara.
Anthon Sihombing
Permohonan tersebut diajukan menyusul tidak adanya kejelasan tindakan hukum dari Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, atas tiga laporan polisi yang telah dilayangkan Anthon antara Juli 2024 hingga April 2025.
“Saya adalah pemilik sah atas dua bidang tanah di Kelurahan Pasar Siborongborong, yang telah bersertifikat hak milik. Namun, sejak pertengahan 2024, tanah saya diduga telah diserobot, dirusak, bahkan digunakan tanpa izin oleh pihak yang mengatasnamakan Pomparan Ompu Banggar,” jelas Anthon dalam surat terbukanya kepada ketiga institusi tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut telah melaporkan berbagai tindak pidana seperti penyerobotan, pengerusakan, pencurian pohon kayu, dan pengeroyokan terhadap keluarganya ke Polres Tapanuli Utara. Namun, hingga saat ini, penegakan hukumnya dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Anthon yang dikenal pernah duduk di parlemen selama tiga periode, menilai ada indikasi pembiaran dan pelanggaran etik dalam tubuh Polres Taput. Ia juga menyebut bahwa sikap Kapolres dan jajarannya telah mencederai semangat reformasi Polri yang mengedepankan prinsip Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) serta visi Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Ia berharap Kompolnas, Komisi III DPR RI, dan Divisi Propam Polri dapat segera melakukan investigasi terhadap AKBP Ernis Sitinjak dan menindaklanjuti laporan tersebut secara adil dan transparan.
“Sebagai warga negara, saya hanya ingin mendapatkan keadilan sesuai konstitusi. Saya percaya, aparat hukum masih memiliki nurani untuk berpihak kepada kebenaran,” tegas Anthon.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi pihak Polres Tapanuli Utara untuk mendapatkan klarifikasi resmi. [Red]