Pematangsiantar, Sinata.id – Masih ingat penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Pematangsiantar terhadap gudang rokok ilegal di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada 10 Agustus 2025 yang lalu?
Dari penggerebekan saat itu, penyidik Polres Pematangsiantar menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merk, serta menangkap terduga pelaku, Feri Lesmana yang disebut polisi berperan sebagai penjaga gudang rokok ilegal tersebut.
Lalu pada 13 Agustus 2025, penyidik Polres Pematangsiantar melimpahkan penanganan perkara rokok ilegal itu ke Bea Cukai Pematangsiantar.
Hanya saja saat ini, Bea Cukai telah melepas Feri Lesmana dari proses hukum, pasca membayar denda Rp 15,5 juta ke negara. Demikian dikatakan Staf Layanan Informasi Bea Cukai Pematangsiantar Dianto, Senin 29 September 2025 di kantornya.
Menurut Dianto, proses penyidikan tidak perlu dilanjutkan bila terduga pelaku membayar denda, sebagaimana diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Persisnya sebagaimana diatur pada Pasal 64 undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan tersebut.
Dijelaskan Dianto, denda yang dikenakan kepada Feri sebesar nilai kerugian cukai dari rokok ilegal yang dimiliki terduga pelaku, lalu dikali empat.
“Disini Feri Lesmana mengaku kalau sebagian dari rokok ilegal itu miliknya. Jadi dikenakan denda sebesar kerugian dari nilai cukai dikali empat,” katanya. (*)