Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Bayar Rp 15,5 Juta, Pengedar Rokok Ilegal Dilepas Bea Cukai Siantar

Editor: Gunawan Purba
29 September 2025 | 23:51 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
bayar rp 15,5 juta, pengedar rokok ilegal dilepas bea cukai siantar
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar, Sinata.id – Masih ingat  penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Pematangsiantar terhadap gudang rokok ilegal di Jalan Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada 10 Agustus 2025 yang lalu?

Dari penggerebekan saat itu, penyidik Polres Pematangsiantar menyita ribuan bungkus rokok ilegal dari berbagai merk, serta menangkap terduga pelaku, Feri Lesmana yang disebut polisi berperan sebagai penjaga gudang rokok ilegal tersebut.

Lalu pada 13 Agustus 2025, penyidik Polres Pematangsiantar melimpahkan penanganan perkara rokok ilegal itu ke Bea Cukai Pematangsiantar.

Hanya saja saat ini, Bea Cukai telah melepas Feri Lesmana dari proses hukum, pasca membayar denda Rp 15,5 juta ke negara. Demikian dikatakan Staf Layanan Informasi Bea Cukai Pematangsiantar Dianto, Senin 29 September 2025 di kantornya.

Menurut Dianto, proses penyidikan tidak perlu dilanjutkan bila terduga pelaku membayar denda, sebagaimana diatur melalui UU Nomor 7 Tahun 2021. Persisnya sebagaimana diatur pada Pasal 64 undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan tersebut.

Dijelaskan Dianto, denda yang dikenakan kepada Feri sebesar nilai kerugian cukai dari rokok ilegal yang dimiliki terduga pelaku, lalu dikali empat.

“Disini Feri Lesmana mengaku kalau sebagian dari rokok ilegal itu miliknya. Jadi dikenakan denda sebesar kerugian dari nilai cukai dikali empat,” katanya. (*)

Berita Terkait

agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan pemko pematangsiantar terkait pelanggaran fasilitas umum (fasum) oleh toko sinar harapan jaya (shj).
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan...

Baca SelengkapnyaDetails
rancangan anggaran belanja pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (putr) kota pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari 50 persen. dampaknya, pembangunan akan melambat.
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rancangan anggaran belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang melantik 20 pejabat di lingkungan pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

Editor: Tumpal Pandapotan
21 November 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pelantikan 20 pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu kepala puskesmas yang digelar, Jumat (21/11/2025), mendadak menuai polemik...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi antonius sitanggang
Pematangsiantar

Setujui TPP untuk Pegawai yang Tak Pernah Masuk, Sekda Junaedi Disorot

Editor: Tumpal Pandapotan
21 November 2025 | 18:27 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah,...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam rangka memperingati hari anak internasional (hani) yang jatuh pada 20 november, psikolog anak, ruth maya tamba ingatkan keluarga memegang peran sebagai faktor utama dalam mendukung tumbuh kembangnya anak.
Pematangsiantar

Peringati Hani, Psikolog: Keluarga Faktor Utama Tumbuh Kembangnya Anak

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 18:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Dalam rangka memperingati Hari Anak Internasional (Hani) yang jatuh pada 20 November, Psikolog Anak, Ruth Maya Tamba...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

21 November 2025 | 21:33 WIB
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

21 November 2025 | 21:18 WIB
News

‘Pecah Jantung’ Jadi Dugaan Awal Kematian Dwinanda Linchia Levi

21 November 2025 | 20:59 WIB
News

Istirahat di Bawah Pohon Berujung Tragis, Pasutri Tewas Tertimpa Batang Lamtoro

21 November 2025 | 20:43 WIB
News

Isi Konten Video Viral Nabila 1 vs 7 Akhirnya Terungkap, Ini Detailnya…

21 November 2025 | 20:30 WIB
News

Begini Cara Mantan Sopir Menyusup Masuk, Merampas Perhiasan, dan Membakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

21 November 2025 | 20:10 WIB
News

Motif Mantan Sopir “Gosongkan” Rumah Hakim PN Medan

21 November 2025 | 19:57 WIB
News

Kapolrestabes: Rumah Hakim PN Medan Sengaja Dibakar

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

21 November 2025 | 19:46 WIB
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

21 November 2025 | 19:26 WIB
Regional

Dari Kota Salak ke Sibagindar, Satgas Operasi Zebra Toba Gelar Sosialisasi Keselamatan

21 November 2025 | 19:25 WIB
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

21 November 2025 | 19:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com