Pematangsiantar, Sinata.id – Pemko Pematangsiantar memastikan gang yang ditutup oleh pemilik Toko Sinar Harapan Jaya di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, merupakan aset milik pemerintah kota. Fasilitas umum tersebut berada di bagian belakang toko dan kini sudah tertutup dengan beton permanen.
Kepala Bidang Aset Pemko Pematangsiantar, Alwi Lumban Gaol, menyampaikan pihaknya telah meminta pengusaha agar mengembalikan fasilitas umum itu ke kondisi semula. Namun, permintaan tersebut tidak juga ditanggapi.
Menurut Alwi, desakan agar fasilitas umum difungsikan kembali muncul dalam rapat berulang yang digelar bersama pengusaha dan pemilik Batavia Hotel, yang bersebelahan dengan toko Sinar Harapan Jaya.
Pemilik hotel tersebut juga merupakan pihak yang berkeberatan atas beralih fungsinya fasilitas umum berupa gang.
“(Gang yang ditutup) aset pemko, bang. Memang keras kepala orangnya. Kita sudah rapat dua kali dengan Batavia dan yang bersangkutan supaya dibongkar. Tapi tidak dibongkar juga,” terang Alwi kepada Sinata, Selasa (30/9/2025).
Dia menyatakan lahan tersebut tercatat dalam daftar aset pemerintah kota meski alas hak belum bersertifikat.
Ia menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai aturan apabila bangunan tersebut tidak juga dibongkar oleh pemilik toko.
Meski demikian, dia menyebut akan lebih dulu akan mengecek soal izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini telah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Pasti kami harus penegakan Perda. Nanti dipastikan lagi ke PU (Dinas PUTR) dan PIT (Dinas Perijinan) soal PBG-nya,” katanya.
Di sisi lain, persoalan ini juga dibahas dalam rapat terpisah, Selasa (30/9/2025) yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan ATR/BPN, pihak kelurahan, serta pemilik toko bersama kuasa hukumnya di Kantor Kelurahan Martimbang.
Meski sudah dilakukan peninjauan bersama terhadap bangunan fasilitas umum yang diubah menjadi toko, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan apakah bangunan akan dibongkar atau tetap dibiarkan. (A58)