Simalungun, Sinata.id – Setelah memasuki tahap penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK), Pemkab Simalungun akan mengusulkan NI-PPPK tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dilakukan penerbitan nomor induk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora mengatakan, pihaknya masih menunggu jadwal pelantikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Saat ini, usulan NI-PPK sudah diusulkan ke BKN.
“Untuk jadwal pelantikan kita masih menunggu jadwalnya dari Kemenpan-RB. Sesuai ketentuan, setelah dilakukan pengusulan, nantinya paling lama tujuh hari kerja BKN menerbitkan NI-PPPK. Setelahnya kita menunggu penetapan dari Menpan agar dilakukan pelantikan,” ucapnya Selasa 30 September 2025.
Ia menambahkan, PPPK (P3K) tahap 2 untuk Kabupaten Simalungun sebanyak 921 pegawai, dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 856 pegawai.
“PPPK yang tahap 2 itu merupakan lanjutan dari perekrutan tahun lalu (2024) yang sudah masuk database BKN. Jadi pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelamar yang tahun lalu gak lulus, tetapi sudah masuk database BKN,” ucapnya tanpa merincikan formasi PPPK paling banyak. (SN11)