Sinata.id – Pernyataan mengejutkan datang dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa (30/9/2025). Ia blak-blakan mengungkapkan bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan kompensasi kepada BUMN yang nilainya mencapai Rp55 triliun.
Angka fantastis itu sebagian besar berasal dari kewajiban pemerintah membayar kompensasi diskon tarif listrik kepada PLN, serta penugasan lain yang dijalankan BUMN pada triwulan pertama dan kedua tahun 2025.
“Rp55 triliun itu adalah tagihan dari kuartal pertama dan kedua tahun ini, dan memang belum terbayarkan,” jelas Purbaya di hadapan anggota dewan.
Alasan Tertundanya Pembayaran
Purbaya memaparkan, lambannya pembayaran bukan karena pemerintah abai, melainkan akibat proses review dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Mekanisme ini, menurutnya, membuat pencairan dana dilakukan serentak setelah audit selesai.
“Kenapa dibayarnya bareng? Karena proses audit butuh tiga bulan,” tegasnya.
Namun, ia tak menampik bahwa mekanisme tiga bulan itu terlalu lama dan rawan menekan arus kas perusahaan pelat merah.
Menanggapi keluhan BUMN, Purbaya berkomitmen akan mengubah sistem pencairan kompensasi. Ia mencontohkan mekanisme subsidi yang bisa cair dalam satu bulan, dan berencana menerapkan pola serupa untuk kompensasi.
“Saya sudah janji, nanti akan ada kebijakan baru agar pembayaran bisa tepat waktu, maksimal satu bulan. Tidak boleh lagi molor seperti sekarang,” ucapnya.
Keterlambatan pembayaran kompensasi selama ini memang kerap menekan keuangan BUMN, terutama PLN yang harus menjaga stabilitas pasokan listrik untuk masyarakat.
Jika dana pencairan lebih cepat, Purbaya berharap BUMN tidak lagi menanggung kerugian akibat dana kompensasi yang tersendat.
“Kalau sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” tambahnya. (A46)
sumber: akurasi