Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan intervensi proyek yang melibatkan pejabat Pemko, Santo Simanjuntak selaku KUPJ, kembali menuai sorotan. Setelah pihak Kejaksaan menyampaikan hasil klarifikasi terkait dugaan intervensi tersebut, publik kini menantikan sikap Inspektorat. Namun, saat ditanyai wartawan, Inspektorat Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan jelas terkait pelanggaran apa yang dilakukan.
Advokat Pondang Hasibuan, SH. MH menilai sikap bungkam Inspektorat justru menimbulkan tanda tanya besar. Menurutnya, intervensi terhadap proyek pemerintah oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran serius terhadap aturan disiplin.
“UU ASN dan PP 94 Tahun 2021 dengan tegas melarang ASN menyalahgunakan wewenang. Intervensi proyek jelas masuk kategori penyalahgunaan wewenang. Kalau Inspektorat diam, berarti ada masalah serius dalam fungsi pengawasan internal,” tegas Pondang, Rabu tanggal 1 Oktober 2025 kepada Sinata.id
Pondang menjelaskan, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap ASN dilarang melakukan perbuatan yang merugikan negara maupun menyalahgunakan jabatan. Jika dugaan intervensi proyek itu benar, sanksinya bisa berupa hukuman disiplin berat bahkan pemberhentian.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Inspektorat Kota Pematangsiantar sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan hasil klarifikasi dari aparat penegak hukum. Bungkamnya Heri Okstarizal, kata Pondang, bisa ditafsirkan sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi menjadi pelanggaran baru.
“Inspektorat seharusnya objektif dan transparan. Kalau malah diam, itu bisa dianggap melanggar UU Pemerintahan Daerah maupun kode etik APIP. Bahkan kalau ada indikasi pembiaran, hal itu bisa masuk maladministrasi,” ujarnya.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat Kota Pematangsiantar untuk menjawab dugaan intervensi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas tidak runtuh.(A27)