Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Perusahaan Tidak Patuh BPJS Terancam Sanksi Berat, Polda Ikut Kawal

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Rubrik: Regional
perusahaan tidak patuh bpjs terancam sanksi berat, polda ikut kawal.

Perusahaan Tidak Patuh BPJS Terancam Sanksi Berat, Polda Ikut Kawal.

Gorontalo, Sinata.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar audiensi membahas strategi penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Pertemuan ini berlangsung akhir September lalu dengan melibatkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dan jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, teridentifikasi tiga bentuk ketidakpatuhan perusahaan, yaitu tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunggak pembayaran iuran, serta tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai menghambat perlindungan pekerja, khususnya di Gorontalo, di mana cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 50 persen.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Melalui kerja sama dengan kepolisian, diharapkan kesadaran pengusaha meningkat dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.

Bagi perusahaan yang tidak patuh, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda keterlambatan sebesar 2 persen dari iuran, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti perizinan usaha, tender proyek, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan pekerja dengan dukungan aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penegakan aturan serta memastikan seluruh pekerja memperoleh hak jaminan sosial secara menyeluruh.(A27)

Berita Terkait

polda gorontalo akan tindak perusahaan yang abaikan bpjs ketenagakerjaan
Regional

Polda Gorontalo Akan Tindak Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 20:36 WIB

Gorontalo, Sinata.id – Perusahaan yang mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan terancam sanksi berat. Polda Gorontalo menegaskan siap mengambil...

Baca SelengkapnyaDetails
investasi jatim tembus rp 74,69 triliun, serap 130 ribu tenaga kerja. jiipe sez kian bersinar usai kantongi investment award 2025.
Regional

Jawa Timur Pamer Prestasi, Investasi Tembus Rp 74,69 Triliun

Editor: Ariami Tambunan
2 Oktober 2025 | 18:04 WIB

Sinata.id – Dalam enam bulan pertama tahun 2025, provinsi Jawa Timur mencatat realisasi investasi fantastis, Rp 74,69 triliun dari 73...

Baca SelengkapnyaDetails
setelah sma dan sd, kini siswa mts plus nabawi bojonegoro diduga keracunan usai santap mbg.
Regional

Lagi! Siswa MTs di Bojonegoro Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Editor: Ariami Tambunan
2 Oktober 2025 | 17:57 WIB

Sinata.id - Kasus dugaan keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Setelah sebelumnya menimpa...

Baca SelengkapnyaDetails
sinata.id dan liputan 4 perkuat kolaborasi, tantangan jurnalis tak surutkan semangat
Regional

Sinata.id dan Liputan 4 Perkuat Kolaborasi, Tantangan Jurnalis Tak Surutkan Semangat

Editor: Sinata ID
2 Oktober 2025 | 14:40 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id – Dunia jurnalistik tak lepas dari suka duka. Hal itu pula yang dirasakan oleh dua wartawan, Ferry...

Baca SelengkapnyaDetails
dua tersangka kurir 15 kg sabu
Regional

2 Tersangka Dibekuk di Labuhan Batu, Poldasu Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

Editor: RP
2 Oktober 2025 | 10:10 WIB

Medan, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gagalkan peredaran 15 kilogram (kg) sabu, dengan membekuk 2...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Perusahaan Tidak Patuh BPJS Terancam Sanksi Berat, Polda Ikut Kawal

2 Oktober 2025 | 20:38 WIB
Regional

Polda Gorontalo Akan Tindak Perusahaan yang Abaikan BPJS Ketenagakerjaan

2 Oktober 2025 | 20:36 WIB
Dunia

Heat Stroke Jadi Momok Mematikan di Jepang, Puluhan Ribu Orang Masuk Rumah Sakit

2 Oktober 2025 | 19:34 WIB
Nasional

Prabowo Bakal Putuskan Nasib Subsidi LPG 3 Kg

2 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Wisata

DPR Sahkan UU Kepariwisataan Baru, Desa Wisata Kini Jadi Andalan

2 Oktober 2025 | 19:18 WIB
Simalungun

Untuk Pemekaran Simalungun, Gerpasi Rapat Terbuka Bersama DPRD

2 Oktober 2025 | 19:15 WIB
Investasi

10 Kripto dengan Kenaikan Tertinggi, ASTER Meledak 1.968%

2 Oktober 2025 | 19:09 WIB
Keuangan

PLN Dapat Suntikan APBN Rp82 Triliun untuk Proyek Listrik dari Sampah

2 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Keuangan

Shutdown Pemerintah AS Bikin Dolar Ambruk, Rupiah Langsung Rebut Momentum

2 Oktober 2025 | 18:49 WIB
News

Kepergok Berciuman di Ruang Publik, Sejoli Ditangkap Satpol PP

2 Oktober 2025 | 18:26 WIB
News

Kisah Mistis Santri Selamat dari Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

2 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Regional

Jawa Timur Pamer Prestasi, Investasi Tembus Rp 74,69 Triliun

2 Oktober 2025 | 18:04 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id