Gorontalo, Sinata.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menggelar audiensi membahas strategi penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. Pertemuan ini berlangsung akhir September lalu dengan melibatkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede, dan jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, teridentifikasi tiga bentuk ketidakpatuhan perusahaan, yaitu tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menunggak pembayaran iuran, serta tidak melaksanakan kewajiban kepesertaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kondisi ini dinilai menghambat perlindungan pekerja, khususnya di Gorontalo, di mana cakupan kepesertaan baru mencapai sekitar 50 persen.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Melalui kerja sama dengan kepolisian, diharapkan kesadaran pengusaha meningkat dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi.
Bagi perusahaan yang tidak patuh, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda keterlambatan sebesar 2 persen dari iuran, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti perizinan usaha, tender proyek, dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Melalui langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan pekerja dengan dukungan aparat penegak hukum. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penegakan aturan serta memastikan seluruh pekerja memperoleh hak jaminan sosial secara menyeluruh.(A27)