Simalungun, Sinata.id – Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menolak konversi kebun teh ke sawit pada sejumlah kebun milik PTPN IV.
Menolak konversi kebun teh ke sawit di sampaikan Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jum’at (3/10/2025).
“Kami menolak keras upaya konversi kebun teh menjadi kebun sawit oleh PTPN IV. Kebun teh di Simalungun bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari jati diri daerah, warisan sejarah, dan sumber penghidupan ribuan warga,” tandas Anton, di rumah dinasnya.
Bupati menyampaikan sikap tegasnya, guna menyikapi aspirasi Aliansi Peduli Teh Sidamanik (APTESI) dan Dewan Pimpinan Kabupaten Jaringan Kemandirian Nasional (DPK Jaman) Simalungun yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025.
Saat berunjuk rasa, APTESI dan Jaman menyampaikan penolakan atas rencana PTPN IV yang akan melakukan konversi tanaman teh ke sawit pada Kebun Bah Butong dan Sidamanik.
Rencana konversi hadirkan kekhawatiran petani, tokoh masyarakat, pegiat lingkungan, serta akademisi, karena dinilai berpotensi merusak ekosistem, memperparah deforestasi, serta menghilangkan mata pencaharian masyarakat lokal.
Selain sebagai komoditas strategis, kebun teh juga menjadi kawasan penyangga ekologis, serta bagian penting dari sektor pariwisata agro yang berkembang di Simalungun.
Terhadap hal itu, Anton mengatakan, Pemkab Simalungun tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang mengancam keseimbangan lingkungan dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan konversi ini. Kami akan meminta klarifikasi resmi dari PTPN IV. Dan jika perlu, berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk menjaga kawasan kebun teh tetap lestari,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Simalungun berencana membentuk tim pengawasan lintas sektoral yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan dinas teknis untuk memantau segala bentuk upaya konversi lahan teh di Simalungun.
Pemkab juga mendorong PTPN IV untuk fokus pada optimalisasi pengelolaan kebun teh yang berkelanjutan. Serta mengajak semua pihak untuk menempatkan kepentingan lingkungan dan rakyat di atas kepentingan bisnis sesaat.
DLH Simalungun Surati Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan Jaman
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun surati Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik dan DPK Jaman.
Surat bernomor 600.4.16.2/198/2025 tertanggal 23 Juli 2025, berupa tanggapan dan kajian DLH atas surat penolakan penanaman sawit di Perkebunan PTPN IV Kebun Sidamanik.
Surat DLH tersebut menjelaskan, antara lain:
1. Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik melakukan diversifikasi lahan tanaman kelapa sawit pada lahan yang sudah lama kosong dan lahan tidak produktif
2. Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan kegiatan taman wisata tea garden (wisata agro teh Kebun Sidamanik) dan sudah memiliki persetujuan lingkungan dengan nomor 600.4.5/336/2024 tanggal 31 Desember 2024
3. Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik tidak ada melakukan pembongkaran tanaman teh ataupun tidak ada melakukan pergantian tanaman teh dalam penanaman tanaman kelapa sawit tersebut
4. Bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik telah melakukan sosialisasi pada tanggal 5 juli 2025 yang di hadiri oleh General Manager dan staf PTPN IV, Anggota DPRD Kabupaten Simalungun oleh Bapak Bernhard Damanik, Aliansi Gerakan Masyarakat Sidamanik, Camat Sidamanik, Camat Panei, dan para Pangulu yang wilayahnya akan dilakukan optimalisasi lahan dengan cara diversifikasi seluas ±100 Ha di atas lahan HGU seluas ± 2.496,72Ha PTPN IV Unit Kebun Sidamanik, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat.
5. Sebelumnya juga sudah dilaksanakan Konsultasi Publik yang melibatkan Pangulu dan Camat
6. Sosialiasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2025 dimana isi dari pertemuan tersebut bahwa PTPN IV Unit Kebun Sidamanik akan memberikan CSR kepada masyarakat dan tidak melakukan aktivitas penanaman serta menjaga kelestarian lingkungan disekitar sumber mata air Bah Biak seluas 25 Ha. (SN11)