Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menetapkan seorang tersangka terkait kematian Boni (40) warga Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun pada Senin 22 September 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat, 03 Oktober 2025 siang menuturkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pihak perkebunan serta petugas keamanan perkebunan.
“Ada tersangkanya satu orang. Dari keterangan Reskrim, ia ikut memiting korban saat penangkapan. Cuma detailnya seperti apa keterlibatan tersangka, kita belum tahu,” ungkapnya.
Sesuai informasi yang ia peroleh, pelaku berinisial G dan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Polres Simalungun.
“Pasal yang dikenakan 351 KHUPidana. Cuma saya lupa ayat berapa. Tapi memang benar sudah diamankan. Dan hal ini masih didalami sembari menunggu hasil otopsi korban, untuk memastikan penyebab kematiannya. Tersangka yang diamankan merupakan petugas keamanan kebun,” ungkapnya.
Baca juga:
Kematian Pria Diduga Maling Sawit di Kebun PTPN Simalungun Diselidiki
Terduga Maling Sawit Meninggal, Pihak Perkebunan Bantah Lakukan Penganiayaan
Sebelumnya, Senin 22 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Boni diduga melakukan pencurian kelapa sawit di Blok 61, Afdeling 2, PTPN IV Regional II Kebun Bah Jambi, Nagori Mekar Bahalat. Aksi Boni diketahui petugas keamanan kebun plat merah tersebut.
Diduga karena panik, Boni kemudian berlari dan tak lama ia jatuh tersungkur. Setelah petugas keamanan tiba, Boni dibawa ke Kantor Kebun Bah Jambi dan karena kondisi kesehatannya menurun Boni akhirnya dibawa ke Puskesbun dan dilanjutkan ke rumah sakit Kota Pematangsiantar.
Namun, nyawa Boni tak tertolong sesaat mendapatkan perawatan medis. Menanggapi hal itu, Asisten Personalia Kebun (APK) Bah Jambi, Vincen Nadeak membantah pihaknya melakukan kekerasan terhadap Boni. Dan, menurut informasi yang diperoleh, Boni sebelumnya menderita Stroke ringan. (SN11)