Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menggulung jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang terduga pengedar pada Kamis (25/9/2025) malam lalu. Kedua tersangka diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,68 gram.
Polisi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial KA (23) dan MS (52). Keduanya merupakan warga Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di sebuah pondok papan di Jalan Pesantren,” jelas Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (26/9/2025).
Dalam penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 22.35 WIB itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di depan kedua tersangka ditemukan satu paket sabu. Satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di dalam sebuah peci milik KA.
“Di samping itu, dari saku celana KA juga kami sita uang senilai Rp 400.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan sabu,” tambah Irwanta.
Dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo milik masing-masing tersangka juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, MS diduga sebagai supplier yang memberikan sabu kepada KA untuk dijual. MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial O.
“Saat ini kami masih memburu O yang diduga sebagai bandar pemasok. MS dan KA yang telah diamankan akan kami proses secara hukum,” pungkas Kasat.
Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang barkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (A58)