Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar

Editor: Redaksi Sinata 2
6 Oktober 2025 | 01:22 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
abdi mt purba. (foto/sinata)

Abdi MT Purba. (foto/sinata)

Simalungun, Sinata.id – Dugaan praktik mafia tanah di proyek rest area Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi akhirnya terbongkar di meja hijau. Empat warga Nagori Pematang Dolok Kahean berhasil menggugurkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain, setelah laporan mereka kepada kepolisian dan kejaksaan tidak mendapat respons.

Pengacara warga, Abdi MT Purba menyebutkan, gugatan di PN Simalungun ditempuh dillatarbelakangi proses ganti rugi lahan milik ke-empat warga yang terkena pembebasan untuk lahan rest area dinilai penuh kejanggalan.

Dia menyebutkan, empat lahan kliennya berada di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut. Mereka adalah Rusli, Mesiyem, Mesni dan Deni Juantoro.

Dari penelusuran pihaknya, Abdi menyatakan, dugaan praktik mafia tanah sangat kental terasa pada proses peralihan nama sertifikat menjadi orang lain yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Simalungun.

Dia juga menyoroti peralihan alas hak di Kantor Notaris RP di Pematangsiantar, yang disebutnya dikakukan di bawah tangan karena tidak melibatkan warga pemilik tanah, pada 2022.

“Kemudian, pembayaran ganti rugi kepada warga dilakukan secara tunai. Padahal dalam ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol semestinya tidak perlu lagi balik nama (surat) dan pembayaran dilakukan tidak tunai. Sesuai aturan, mekanisme ganti rugi (pembebasan jalan tol) adalah warga cukup memberi surat tanah dan surat lainnya, lalu menerima ganti rugi dari pemerintah,” kata Abdi kepada Sinata, Sabtu (4/10/2025).

Atas dasar itu lah, empat warga pemilik lahan melalui dirinya lalu menggugat persoalan ke PN Simalungun pada Oktober 2024. Adapun para tergugat AW (pangulu), LB, APS, RW, Notaris RP dan Kantor BPN Simalungun (turut tergugat).

Jalur hukum itu ditempuh juga setelah laporan yang mereka layangkan mulai dari Polres Simalungun hingga Mabes Polri dan Kejari Simalungun sampai Kejagung, tidak kunjung mendapat balasan. Laporan itu memuat praktik mafia tanah di Kabupaten Simalungun.

“Sekitar Juni 2024 atau sebelum gugatan ke pengadilan, kita sudah surati para penegak hukum tentang ini tapi nyatanya tak direspons. Makanya kita putuskan menggugat (permasalahan) ke pengadilan. Nah, alasan lain (menggugat) adalah agar ganti rugi tidak jadi dilaksanakan kepada pihak-pihak tersebut, yang rencananya akan direalisasi sekitar Desember 2024,” katanya.

Dia menyatakan, gugatan warga yang teregister dalam nomor perkara 179,180,181 dan 182, kemudian dikabulkan oleh hakim PN Simalungun. Putusan hakim membatalkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain.

“Sudah dibatalin sertifikat yang baru itu. Perkaranya diputuskan Agustus tahun ini (2025). Putusan hakim sama semua terhadap ke empat perkara. Termasuk juga dana ganti rugi tadi saat ini masih di pengadilan,” ujarnya.

Abdi menyampaikan, kasus ini sedang dalam proses hukum lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, setelah para tergugat mengajukan banding.

“Kami berharap hakim PT nanti juga memutuskan banding dengan seadil-adilnya. Ya kalau kita hakim PN Simalungun sangat jeli melihat kasus ini, sehingga gugatan warga dikabulkan,” katanya.

Kantor ATR/BPN Simalungun Buka Suara Terkait Pengadaan Rest Area Tol

Di temui terpisah, pejabat Kantor ATR/BPN Simalungun, Henry Lumbantobing menyampaikan, pengadaan lahan rest area dimulai setelah penetapan lokasi dari Pemprov Sumut yang luasnya mencapai 16 hektar. Di lahan tersebut terdapat 65 bidang lahan milik 46 warga.

Dari jumlah lahan tersebut, 56 di antaranya telah selesai jalani proses ganti rugi. Sedangkan sisanya masih bersengketa di pengadilan.

Kepala Seksi 4 Pengadaan Tanah itu menyampaikan, pihaknya mulai ditugaskan untuk pengadaan lahan rest area sejak Januari 2024. Dia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait peralihan alas hak keempat warga.

“Untuk rest area ini, kita tim pengadaan mulai bekerja awal Januari 2024. Sementara ke empat warga itu peralihan hak tanahnya terjadi 2022,” ujarnya.

Kepala Seksi 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Simalungun, Andrey Sarbadiah, menyampaikan bahwa uang ganti kerugian berkaitan dengan pengadaan rest area dititipkan ke pengadilan dikarenakan adanya gugatan perkara atas objek dimaksud.

“Bahwa BPN Simalungun sebagai turut tergugat dalam perkara berkaitan dengan pengadaan tanah tempat istirahat dan pelayanan akan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk proses yang sedang berjalan sekarang yakni banding telah diajukan secara resmi dan masih menunggu putusan bandingnya,” katanya. (A58)

Berita Terkait

korem 022 pantai timur gelar upacara hut tni ke-80
Simalungun

Korem 022 Pantai Timur Gelar Upacara HUT TNI ke-80

Editor: RP
5 Oktober 2025 | 17:06 WIB

Simalungun, Sinata.id – Korem 022/Pantai Timur gelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Ke-80 di Lapangan...

Baca SelengkapnyaDetails
gamers sedang menikmati psa portable
Pematangsiantar

Dengan Layanan Antar-Jemput, Warga Siantar Kian Minati Rental PS4 Portable

Editor: RP
5 Oktober 2025 | 16:47 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tren rental PlayStation (PS) 4 Portable kini semakin diminati para gamers (warga) Kota Pematangsiantar, seiring dengan fasilitas...

Baca SelengkapnyaDetails
pipa pecah di ski sedang diperbaiki tim teknik perumda tirta uli
Pematangsiantar

Pipa Pecah di SKI, Dirut Perumda Tirta Uli Minta Maaf, dan Upayakan Perbaikan Secepatnya

Editor: RP
5 Oktober 2025 | 14:45 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pipa air minum milik Perumda Tirta Uli di Jembatan Merah Jalan SKI, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt ro sininta
Sosok

Empat Pilar Masa Depan GKPI Menurut Pdt Ro Sininta Hutabarat

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Prinsip hidup melayani, bukan untuk dilayani menjadi filosofi yang dipegang teguh oleh Pendeta Ro Sininta Hutabarat, seorang...

Baca SelengkapnyaDetails
persaudaraan advokat siantar-simalungun sepakat gelar natal bersama desember 2025. (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Perayaan Natal Bersama Advokat Siantar-Simalungun Diagendakan Akhir 2025

Editor: Redaksi Sinata 2
5 Oktober 2025 | 07:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Advokat se Siantar-Simalungun sepakat akan melaksanakan perayaan Natal bersama pada bulan Desember 2025 mendatang. Kegiatan ini menjadi...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Makna Puasa yang Sesungguhnya: Bukan Sekadar Menahan Lapar, Tapi Membuka Belenggu dan Membagi Kasih

6 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Religi

Kunci Menjadi Perabot yang Mulia di Rumah Allah

6 Oktober 2025 | 05:32 WIB
Religi

Pedoman Hidup Kristen di Tengah Tantangan Zaman Modern (Bagian II): Menjadi Terang di Dunia

6 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Religi

Makna Puasa yang Sesungguhnya

6 Oktober 2025 | 05:05 WIB
Religi

Kunci Menjadi Perabot yang Mulia di Rumah Allah_

6 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Pematangsiantar

Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar

6 Oktober 2025 | 01:22 WIB
Religi

Manajemen Cetana dan Jebakan Karma

5 Oktober 2025 | 17:58 WIB
Simalungun

Korem 022 Pantai Timur Gelar Upacara HUT TNI ke-80

5 Oktober 2025 | 17:06 WIB
Pematangsiantar

Dengan Layanan Antar-Jemput, Warga Siantar Kian Minati Rental PS4 Portable

5 Oktober 2025 | 16:47 WIB
Simalungun

Pahami Kebun Teh Juga Warisan Sejarah, PTPN IV Sebatas Optimalkan Lahan Tidur 

5 Oktober 2025 | 16:03 WIB
Pematangsiantar

Pipa Pecah di SKI, Dirut Perumda Tirta Uli Minta Maaf, dan Upayakan Perbaikan Secepatnya

5 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Sosok

Empat Pilar Masa Depan GKPI Menurut Pdt Ro Sininta Hutabarat

5 Oktober 2025 | 08:00 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id