Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Praktik Mafia Tanah di Balik Rest Area Tol Siantar–Tebing Tinggi Terbongkar

Editor: Tumpal Pandapotan
6 Oktober 2025 | 01:22 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
abdi mt purba. (foto/sinata)

Abdi MT Purba. (foto/sinata)

ADVERTISEMENT

Simalungun, Sinata.id – Dugaan praktik mafia tanah di proyek rest area Tol Pematangsiantar-Tebing Tinggi akhirnya terbongkar di meja hijau. Empat warga Nagori Pematang Dolok Kahean berhasil menggugurkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain, setelah laporan mereka kepada kepolisian dan kejaksaan tidak mendapat respons.

Pengacara warga, Abdi MT Purba menyebutkan, gugatan di PN Simalungun ditempuh dillatarbelakangi proses ganti rugi lahan milik ke-empat warga yang terkena pembebasan untuk lahan rest area dinilai penuh kejanggalan.

Dia menyebutkan, empat lahan kliennya berada di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumut. Mereka adalah Rusli, Mesiyem, Mesni dan Deni Juantoro.

Dari penelusuran pihaknya, Abdi menyatakan, dugaan praktik mafia tanah sangat kental terasa pada proses peralihan nama sertifikat menjadi orang lain yang diterbitkan Kantor ATR/BPN Simalungun.

Dia juga menyoroti peralihan alas hak di Kantor Notaris RP di Pematangsiantar, yang disebutnya dikakukan di bawah tangan karena tidak melibatkan warga pemilik tanah, pada 2022.

“Kemudian, pembayaran ganti rugi kepada warga dilakukan secara tunai. Padahal dalam ganti rugi pembebasan tanah untuk jalan tol semestinya tidak perlu lagi balik nama (surat) dan pembayaran dilakukan tidak tunai. Sesuai aturan, mekanisme ganti rugi (pembebasan jalan tol) adalah warga cukup memberi surat tanah dan surat lainnya, lalu menerima ganti rugi dari pemerintah,” kata Abdi kepada Sinata, Sabtu (4/10/2025).

Atas dasar itu lah, empat warga pemilik lahan melalui dirinya lalu menggugat persoalan ke PN Simalungun pada Oktober 2024. Adapun para tergugat AW (pangulu), LB, APS, RW, Notaris RP dan Kantor BPN Simalungun (turut tergugat).

Jalur hukum itu ditempuh juga setelah laporan yang mereka layangkan mulai dari Polres Simalungun hingga Mabes Polri dan Kejari Simalungun sampai Kejagung, tidak kunjung mendapat balasan. Laporan itu memuat praktik mafia tanah di Kabupaten Simalungun.

“Sekitar Juni 2024 atau sebelum gugatan ke pengadilan, kita sudah surati para penegak hukum tentang ini tapi nyatanya tak direspons. Makanya kita putuskan menggugat (permasalahan) ke pengadilan. Nah, alasan lain (menggugat) adalah agar ganti rugi tidak jadi dilaksanakan kepada pihak-pihak tersebut, yang rencananya akan direalisasi sekitar Desember 2024,” katanya.

Dia menyatakan, gugatan warga yang teregister dalam nomor perkara 179,180,181 dan 182, kemudian dikabulkan oleh hakim PN Simalungun. Putusan hakim membatalkan sertifikat tanah yang telah beralih nama ke pihak lain.

“Sudah dibatalin sertifikat yang baru itu. Perkaranya diputuskan Agustus tahun ini (2025). Putusan hakim sama semua terhadap ke empat perkara. Termasuk juga dana ganti rugi tadi saat ini masih di pengadilan,” ujarnya.

Abdi menyampaikan, kasus ini sedang dalam proses hukum lanjut di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, setelah para tergugat mengajukan banding.

“Kami berharap hakim PT nanti juga memutuskan banding dengan seadil-adilnya. Ya kalau kita hakim PN Simalungun sangat jeli melihat kasus ini, sehingga gugatan warga dikabulkan,” katanya.

Kantor ATR/BPN Simalungun Buka Suara Terkait Pengadaan Rest Area Tol

Di temui terpisah, pejabat Kantor ATR/BPN Simalungun, Henry Lumbantobing menyampaikan, pengadaan lahan rest area dimulai setelah penetapan lokasi dari Pemprov Sumut yang luasnya mencapai 16 hektar. Di lahan tersebut terdapat 65 bidang lahan milik 46 warga.

Dari jumlah lahan tersebut, 56 di antaranya telah selesai jalani proses ganti rugi. Sedangkan sisanya masih bersengketa di pengadilan.

Kepala Seksi 4 Pengadaan Tanah itu menyampaikan, pihaknya mulai ditugaskan untuk pengadaan lahan rest area sejak Januari 2024. Dia mengaku tak bisa berkomentar banyak terkait peralihan alas hak keempat warga.

“Untuk rest area ini, kita tim pengadaan mulai bekerja awal Januari 2024. Sementara ke empat warga itu peralihan hak tanahnya terjadi 2022,” ujarnya.

Kepala Seksi 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Simalungun, Andrey Sarbadiah, menyampaikan bahwa uang ganti kerugian berkaitan dengan pengadaan rest area dititipkan ke pengadilan dikarenakan adanya gugatan perkara atas objek dimaksud.

“Bahwa BPN Simalungun sebagai turut tergugat dalam perkara berkaitan dengan pengadaan tanah tempat istirahat dan pelayanan akan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta untuk proses yang sedang berjalan sekarang yakni banding telah diajukan secara resmi dan masih menunggu putusan bandingnya,” katanya. (A58)

Berita Terkait

kata imran, pada muswil nantinya, pkb pematangsiantar mendukung hariman tua dibata siregar untuk memimpin pkb sumut periode selanjutnya.
Pematangsiantar

PKB Siantar Dukung Hariman Tua Dibata Siregar di Muswil PKB Sumut

Editor: Gunawan Purba
22 November 2025 | 13:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Baca SelengkapnyaDetails
agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (atr/bpn) kota pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan pemko pematangsiantar terkait pelanggaran fasilitas umum (fasum) oleh toko sinar harapan jaya (shj).
Pematangsiantar

ATR/BPN Siantar: Sertifikat Tidak Bisa Diterbitkan Bagi Pelanggar Fasum

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:46 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar, secara tegas menolak rencana tukar guling yang diusulkan...

Baca SelengkapnyaDetails
rancangan anggaran belanja pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (putr) kota pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari 50 persen. dampaknya, pembangunan akan melambat.
Pematangsiantar

Anggaran Dipangkas, Pembangunan Siantar Akan Melambat

Editor: Gunawan Purba
21 November 2025 | 19:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Rancangan anggaran belanja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar dipangkas (dipotong) lebih dari...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi sitanggang melantik 20 pejabat di lingkungan pemko pematangsiantar
Pematangsiantar

Pelantikan Pejabat Siantar oleh Sekda Junaedi Sitanggang Dinilai Bermasalah

Editor: Tumpal Pandapotan
21 November 2025 | 19:15 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pelantikan 20 pejabat pimpinan tinggi pratama dan satu kepala puskesmas yang digelar, Jumat (21/11/2025), mendadak menuai polemik...

Baca SelengkapnyaDetails
sekda junaedi antonius sitanggang
Pematangsiantar

Setujui TPP untuk Pegawai yang Tak Pernah Masuk, Sekda Junaedi Disorot

Editor: Tumpal Pandapotan
21 November 2025 | 18:27 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Pemko Pematangsiantar tengah diguncang isu serius terkait dugaan pelanggaran aturan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sekretaris Daerah,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

PKB Siantar Dukung Hariman Tua Dibata Siregar di Muswil PKB Sumut

22 November 2025 | 13:59 WIB
Regional

Polda Sumut Perkuat Sinergi, Humas Gelar Family Gathering Bersama Wartawan

22 November 2025 | 13:51 WIB
News

Polsek Bilah Hulu Bekuk Pembawa Sabu 2,43 Gram di Jalan Lintas

22 November 2025 | 13:42 WIB
News

RS Mayapada Miliki Fasilitas Mewah, Namun Tetap Ramah Terhadap Kelas Bawah

22 November 2025 | 10:45 WIB
Nasional

Anggota DPR RI: Kasus Bom SMAN 72 Akibat Hilangnya Referensi Nilai di Sekolah

22 November 2025 | 09:11 WIB
Religi

Kunci Hidup Kekal, Pertumbuhan Rohani, dan Ketaatan Sejati

22 November 2025 | 05:54 WIB
Religi

El Khay — Allah Yang Hidup yang Menjawab Seruan Umat-Nya

22 November 2025 | 05:52 WIB
News

Dwinanda Linchia Levi Ternyata Dosen Brilian dan Punya Jejak Akademik Gemilang

21 November 2025 | 21:33 WIB
News

Terungkap! Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki “Living Together” Bertahun-tahun

21 November 2025 | 21:18 WIB
News

‘Pecah Jantung’ Jadi Dugaan Awal Kematian Dwinanda Linchia Levi

21 November 2025 | 20:59 WIB
News

Istirahat di Bawah Pohon Berujung Tragis, Pasutri Tewas Tertimpa Batang Lamtoro

21 November 2025 | 20:43 WIB
News

Isi Konten Video Viral Nabila 1 vs 7 Akhirnya Terungkap, Ini Detailnya…

21 November 2025 | 20:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com