Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

Ditreskrimum Polda Sumut menggagalkan pengiriman 4 calon PMI asal Sergai ke Malaysia. Polisi mengamankan MS alias Udin.

4 Calon PMI asal Sergai Gagal Diselundupkan ke Malaysia

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
18 April 2025 | 12:55 WIB
Rubrik: News

Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman empat calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Serdang Bedagai (Sergai) ke Malaysia. Polisi mengamankan seorang agen berinisial MS alias Udin.

PMI asal Sergai

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut setelah menerima informasi pada Senin, 14 April 2025 pukul 14.00 WIB mengenai keberangkatan WNI secara nonprosedural.

Tim langsung bergerak ke wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dan berhasil menghentikan sebuah mobil Isuzu Panther hitam di SPBU Sukadamai pukul 16.00 WIB.

“Dalam kendaraan tersebut ditemukan empat orang calon PMI, seorang kernet, dan sopir. Para korban mengaku direkrut oleh seseorang bernama Udin,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Rabu (16/4/2025).

Setelah dilakukan pengembangan, tersangka Udin ditangkap di kediamannya di Desa Nagur, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Udin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Diketahui, para korban membayar Rp5 juta per orang kepada tersangka dengan janji akan dipekerjakan di rumah makan di Malaysia. Udin disebut telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, uang tunai Rp5.150.000, satu unit ponsel milik tersangka, serta empat buku paspor milik korban.

Pememberantasan praktik perdagangan orang bertujuan melindungi masyarakat dari ancaman eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.

Tags: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)MalaysiaPekerja Migran Indonesia (PMI)Polda Sumatera UtaraSerdang Bedagai (Sergai)Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

wesly herlina

Berita Terkait

Polisi mensosialisasikan dampak kendaraan ODOL ke pengusaha ekspedisi. Ist
News

Polisi Ingatkan Pengusaha Ekspedisi Dampak Bahaya Truk ODOL

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 17:16 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Satlantas Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi terkait kendaraan Overdimensi dan Overload kepada pengusaha ekspedisi Ritz di Jalan Musyawarah,...

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat memimpin rakor.
Simalungun

Untuk Mewujudkan 11 Program Unggulan, Pemkab Simalungun Susun Renstra

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 17:00 WIB

Simalungun, Sinata.id - Untuk mewujudkan 11 program unggulan, serta untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Bupati Simalungun...

Baca SelengkapnyaDetails
Prosesi sertijab Dan Yonif 122/TS
Simalungun

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 15:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Letnan Kolonel (Letkol) Infantri Wahidin Sobar SSos MSc dipercaya sebagai Komandan Bataliyon Infantri (Danyonif) 122/Tombak Sakti (TS)...

Baca SelengkapnyaDetails
Tim SAR Danau Toba saat mengevakuasi korban meninggal
News

Dihantam Gelombang, Perahu Nelayan Terbalik di Danau Toba, Abang Meninggal, Adik Selamat

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 12:55 WIB

Samosir, Sinata.id - Perahu nelayan terbalik di perairan Danau Toba. Tepatnya, peristiwa nahas itu terjadi di perairan Pulo Tao Danau...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka TBB diamankan petugas kepolisian. ist
News

Timbul, Pengedar Narkoba di Detis Sari Indah Ditangkap!

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 12:00 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Seorang pria berinisial TBB (48) alias Timbul ditangkap jajaran Polres Pematangsiantar atas tuduhan kepemilikan narkotika jenis sabu....

Baca SelengkapnyaDetails
Bupati Simalungun saat menerima audensi Manajer PT PLN UP3 Pematangsiantar.
News

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

Editor: Redaksi Sinata.id
12 Juni 2025 | 10:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih ingatkan PT PLN tentang arus listrik yang sering padam di Raya....

Baca SelengkapnyaDetails
Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta
Nusantara

Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 21:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pengurus Seksi Namaposo Sinode GKPS mengunjungi Panti Asuhan Bukit Keselamatan Margarita (BKM) GKPS pada Rabu tanggal 11...

Baca SelengkapnyaDetails
Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga
Simalungun

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

Editor: Redaksi Sinata.id
11 Juni 2025 | 18:09 WIB

Simalungun, Sinata.id - Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Polisi Ingatkan Pengusaha Ekspedisi Dampak Bahaya Truk ODOL

12 Juni 2025 | 17:16 WIB
Simalungun

Untuk Mewujudkan 11 Program Unggulan, Pemkab Simalungun Susun Renstra

12 Juni 2025 | 17:00 WIB
Simalungun

Letkol Inf Wahidin Sobar Danyonif 122/TS yang Baru

12 Juni 2025 | 15:14 WIB
News

Dihantam Gelombang, Perahu Nelayan Terbalik di Danau Toba, Abang Meninggal, Adik Selamat

12 Juni 2025 | 12:55 WIB
News

Timbul, Pengedar Narkoba di Detis Sari Indah Ditangkap!

12 Juni 2025 | 12:00 WIB
News

Bupati Ingatkan PLN, Arus Listrik Sering Padam di Ibu Kota Simalungun

12 Juni 2025 | 10:50 WIB
Nusantara

Namaposo GKPS Distrik VII Salurkan Tali Kasih ke Panti Asuhan BKM GKPS, Wujudkan Kasih Kristus di Momen Pentakosta

11 Juni 2025 | 21:07 WIB
Simalungun

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

11 Juni 2025 | 18:09 WIB
News

Mobil Ditumpangi Kepala Pependa Dolok Sanggul Terlibat Kecelakaan Maut, Sopir Masih Saksi

11 Juni 2025 | 17:23 WIB
Pematangsiantar

Gelar Rapat Tertutup, Komisi 3 DPRD Siantar Diduga Langgar Aturan

11 Juni 2025 | 16:56 WIB
News

Gedung IV Pasar Horas Kembali Nyaris Terbakar, 5 Unit Damkar Diturunkan

11 Juni 2025 | 15:00 WIB
Crime Story

Penjambret Rindy Liviani Alami Patah Tulang

11 Juni 2025 | 12:14 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id