Simalungun, Sinata.id – Polisi meringkus 3 pria dalam sebuah penggerebekan pesta narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,12 gram.
Penggerebekan tersebut diungkap Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (5/10/2025). Ketiga tersangka diringkus di rumah tersangka Syahrizal di Huta III, Bandar Sakti.
Personel Polsek Perdagangan menucurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat digerebek, ketiga tersangka sedang asyik mengonsumsi sabu menggunakan sebuah bong.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Syahrizal (52), pemilik rumah, Sandi Suhendri (35), warga Kabupaten Batubara dan Iga Armanda (28), warga Kabupaten Batubara.
Dari penangkapan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 8.12 gram sabu-sabu dalam delapan paket plastik klip, bong (alat hisap sabu) dari botol kaca, 2 buah timbangan elektronik dan uang tunai Rp130 ribu dan 2 unit handphone.
Berdasarkan pengakuan tersangka Syahrizal, sabu didapatkan dari seorang pemasok bernama Supantek. Syahril Cs diringkus pada 1 Oktober 2025.
Polisi menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atasnya.
“Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (A58)