Pematangsiantar, Sinata.id – Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menilai pentingnya sinergi antara Jaksa dan Inspektorat dalam memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah.
Hal ini disampaikan menyusul penyerahan hasil penelusuran dugaan intervensi tender Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkesmas) senilai Rp7,5 miliar oleh Kejari ke Inspektorat Pemko Pematangsiantar.
Anggota Komisi I M Tigor Harahap mengatakan pihaknya belum memahami posisi Inspektorat yang belum membuka informasi tindak lanjut hasil penelusuran tersebut.
“Tentu ada kerjasama antara dua lembaga tersebut, penegak hukum dan aparat pengawas dalam berkoordinasi. Kita juga belum tau rincian kasusnya dan sudah sejauh mana, hingga kejari minta inspektorat menindaklanjuti,” ucapnya Senin (6/10/2025).
Menurut dia, Inspektorat memiliki kewenangan untuk menilai apakah hasil investigasi sudah cukup valid untuk dipublikasikan atau masih perlu pendalaman lebih lanjut.
“Karena Inspektur yang menjalankan pemeriksaan, tentu beliau yang tahu kapan fakta-faktanya bisa disampaikan ke publik,” tuturnya.
Kejari Siantar Temukan Dugaan Intervensi Tender Proyek, Inspektur Tak Mau Komentar
Jaksa Serahkan Hasil Penelusuran Dugaan Intervensi Tender Proyek ke Inspektorat Siantar
Tidak menutup kemungkinan Komisi I akan menempuh jalur formal seperti rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan resmi dari pihak terkait. Ia juga menyatakan media memiliki peran penting dalam mengawal transparansi informasi kepada masyarakat.
“Bila perlu, jalur formal seperti RDP bisa ditempuh. Tapi media juga berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Tigor menegaskan, penguatan sinergi antar lembaga perlu dimulai dari koordinasi yang baik antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Inspektorat dan Kejari Pematangsiantar, agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
“Sebelum ke antar lembaga, dengan kejari, pertama harus dengan semua OPD di Pemko Siantar, sebagai pemegang anggaran dan pelaksana program. Sebaik-baiknya itu sebagai langkah pencegahan dengan kejari, tentu sesuai perjanjian kerjasama mereka, juga ranah dan tupoksi masing-masing,” ucapnya. (SN15)