Jakarta, Sinata.id – Dua tersangka utama dalam megakasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, kini resmi berstatus stateless atau tidak berkewarganegaraan.
Langkah ini diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempersempit ruang gerak dan mencegah mereka melarikan diri dari negara tempat mereka saat ini bersembunyi.
Status tanpa kewarganegaraan ini diperoleh setelah Kejagung mengajukan permohonan pencabutan paspor kedua tersangka kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang kemudian dikabulkan.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Dengan dicabutnya paspor, keduanya secara hukum kehilangan alat identitas kewarganegaraan yang sah untuk melakukan perjalanan internasional.
Kasus korupsi yang menggemparkan ini telah menjerat 18 orang sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan antara lain Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yang berperan sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Tak hanya itu, anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai angka fantastis, Rp285 triliun. Rinciannya, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara senilai Rp91,3 triliun. (A58)