Simalungun, Sinata.id – Komisi I DPRD Simalungun akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Aliansi Peduli Teh Simalungun (APTESI), Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun, besok 7 Oktober 2025.
Demikian disampaikan Perikson Purba, Ketua Komisi I DPRD Simalungun usai menerima massa unjuk rasa dari APTESI, Senin 6 Oktober 2025 sore.
Katanya, RDP memang sudah diagendakan sejak beberapa hari yang lalu. RDP dilakukan untuk mengetahui alasan dilakukan konversi kebun teh menjadi kebun sawit di PTPN IV Regional II Kebun Sidamanik dan Kebun Bah Butong.
“Kita ingin melihat, apa saja analisa lingkungan yang telah diberikan PTPN IV Regional II kepada DLH dan Dinas Perizinan (DPMPTSP). Sehingga PTPN bisa melakukan tindakan penanaman kelapa sawit,” katanya.
Sedangkan undangan ke PTN IV disebut, masih akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD. “Berhubung waktunya mepet, kita akan koordinasikan ke pimpinan, apakah masih memungkinkan kita mengundang PTPN IV,” lanjutnya.
Terkait agenda kunjungan ke PTPN IV yang berhenti karena terkendala anggaran, Anggota DPRD Simalungun dari Dapil 5 Simalungun ini mengatakan, kalau agenda kunjungan ke Kementerian BUMN, Kantor Pusat PTPN IV dan Distrik, sudah lama direncanakan.
“Karena kita terkendala di anggaran, makanya agenda kita untuk melakukan kunjungan ke Kementerian BUMN itu tidak bisa kami lanjutkan. Yang ingin kita pertanyakan adalah, dalam regulasi penanaman teh, apakah boleh dilakukan penanaman sawit di areal itu?” ucapnya.
Sementara, massa yang tergabung dalam APTESI meminta kepada anggota DPRD Simalungun agar rapat digelar terbuka dan semua pihak bebas mendengarkan rapat tersebut.
Jefra Manurung, Wakil Ketua DPRD Simalungun menegaskan bahwa DPRD Simalungun menolak sepenuhnya penanaman kelapa sawit di areal kebun teh yang ada di PTPN IV Regional II Kebun Sidamanik dan Kebun Bah Butong. (SN11)