Simalungun, Sinata.id – Minimnya komitmen anggota dewan dan eksekutif menggagalkan rapat penting DPRD Simalungun. Rapat Paripurna untuk membahas Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, batal digelar setelah gagal memenuhi kuorum kehadiran.
Amatan awak media, Senin 06 Oktober 2025, terlihat hanya 14 dari 50 anggota DPRD Simalungun yang hadir. Sementara, dari eksekutif, hanya beberapa orang yang menghadiri rapat tersebut. Adapun pejabat utama, seperti Bupati, Wakil Bupati ataupun Sekda Kabupaten Simalungun tak hadir dalam rapat itu.
Begitu rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk didampingi Jefra Manurung, rapat tersebut tak juga quorum. Sehingga rapat ditunda.
Bernhard Damanik, anggota DPRD dari Fraksi NasDem mengatakan apabila tak quorum maka rapat sebaiknya ditunda sampai dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Simalungun.
Sementara itu, Suriawan anggota DPRD Simalungun lainnya menyarankan agar sebelum dilakukan penjadwalan oleh Banmus sebaiknya dilakukan terlebih dahulu rapat pimpinan.
“Izin pimpinan, kalau bisa sebelum dilakukan pembahasan di Banmus, sebaiknya dilakukan rapat pimpinan terlebih dahulu. Supaya nanti saat pembahasan di Banmus tidak ada sanggahan dari para pimpinan,” ujarnya.
Hal tersebut pun disetujui oleh Bonauli yang menjadi pimpinan sidang. “Baiklah, kalau tak ada lagi masukkan dari yang lain. Rapat kita tunda dan akan dijadwalkan kembali,” katanya sembari mengetok palu 1 kali pertanda rapat paripurna diakhiri. (SN11)