Pematangsiantar Sinata.id – Program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Pematangsiantar belum berjalan maksimal sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2025. Penerimaan dari program insentif pajak ini dinilai masih belum signifikan.
“Sampai hari ini ada pergerakan pertambahan, tapi belum maksimal,” ujar Kasi 1 Tata Usaha Samsat, Dian Puspa Lestari, melalui pesan singkat pada Senin (6/10/2025). Ia mengakui memang ada peningkatan, namun jumlahnya belum sesuai harapan.
Data wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini pun masih belum dapat diakses oleh Samsat setempat.
Dian menjelaskan bahwa perekapan data dilakukan secara terpusat oleh Pengelolaan System Informasi Pendapatan Daerah di Medan. “Ada di Medan pak, sampai hari ini kami belum terima datanya,” ujarnya.
Program ini akan terus berlangsung dengan masa berlaku yang masih ditentukan berdasarkan respons masyarakat.
“Program dimulai dari tanggal 1 Oktober 2025 sambil melihat animo masyarakat,” jelas Dian. Artinya, durasi program ini bersifat fleksibel dan sangat bergantung pada tingkat partisipasi wajib pajak.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Berikut daftarnya;
Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
Pemutihan Tunggakan, berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
Penghapusan Denda, mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Pemutihan Pajak Lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif. (SN14)