Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan tidak transparan pengelolaan dana di sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar memicu protes keras dari orang tua siswa maupun guru.
Seorang guru sekaligus wali murid, Yendra Eka Putra, memasang spanduk bertuliskan mosi tidak percaya terhadap Kepala Madrasah Lintong Sirait dan Ketua Komite Imran Simanjuntak, Minggu (5/10/2025).
Aksi itu dilakukan di lingkungan sekolah sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparan penggunaan Dana BOS dan Dana Komite.
“Saya sudah mengingatkan kepala sekolah agar transparan terhadap dana BOS dan dana Komite. Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas,” ucap Yendra, Senin (6/10/2025).
Yendra menyebut, guru pun tidak mengetahui detail Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) saat rapat komite. Biaya komite disebut ditetapkan sepihak sebesar Rp110 ribu per siswa tanpa penjelasan rinci.
Ia juga menyoroti adanya pungutan tambahan seperti biaya tes psikologi Rp300 ribu, kegiatan jalan-jalan Rp300 ribu, dan uang perpisahan Rp360 ribu untuk siswa kelas XII.
“Kalau anaknya tiga orang sekolah di situ, bisa dibayangkan berapa besar biaya yang harus dibayar setiap tahun,” kata Yendra.
Menanggapi hal itu Ketua Komite MAN Pematangsiantar, Imran Simanjuntak, menyatakan penggunaan dana sudah terangkum dalam RAPBM, dialokasikan untuk honor guru, kegiatan ekstrakurikuler, olimpiade siswa, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Pria yang juga menjabat Ketua PKB Pematangsiantar itu menyatakan pembentukan Komite dilakukan sesuai mekanisme dan melibatkan perwakilan orang tua siswa melalui musyawarah.“Saya tidak ikut campur sebagai panitia formatur,” katanya.
Pantauan Sinata.id spanduk sudah dicabut dari dinding depan sekolah pada Minggu (5/10/2025) malam. Narasi dalam spanduk memuat “Mosi Tak Percaya Orangtua Siswa dan Guru MAN Pematangsiantar, Tuntut Kamad (Kepsek) Lintong Sirait dan Ketua Komite Imran Simanjuntak Untuk Transparan dan Terbuka dalam Mengelola Dana Bos – Dana Komite. Lintong Sirat dan Imran Simanjuntak adalah Saudara Ipar.” (SN15)