Pematangsiantar, Sinata.id – Tudingan bahwa kinerja Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dalam menangani Laporan Polisi (LP) buruk dan lamban dibantah oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak.
Bantahan ini disampaikan menyusul pernyataan Penggerak Kolaborasi Anak Muda (KAM) Sumut Milenial yang mengkritik penanganan LP.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penanganan laporan masyarakat, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, selalu berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Jadi tidak benar penanganan Laporan Polisi (LP) di Satreskrim lamban karena kami selalu memproses dengan baik dan sesuai SOP,” tegas Sah Udur dalam siaran persnya, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan bukti klaimnya. Setiap laporan yang masuk melalui SPKT (Sentra Polisi Khusus Terpadu) disebutkan selalu dilayani secara humanis dan diikuti dengan pemberian Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Penyidik juga wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor untuk memastikan transparansi perkembangan kasus.
Tidak hanya melalui SPKT, klaim respons cepat juga diklaim berlaku untuk laporan via call center 110. Kapolres menyatakan bahwa unit piket selalu diturunkan langsung untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. (A58)