Simalungun, Sinata.id – Bupati Bupati Simalungun angkat terlapor kasus penipuan, Risma Flora Purba sebagai Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Purba di Simpang Haranggaol, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Risma Flora Purba tersangkut perkara dugaan penipuan, diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Sat Reskrim Polres Simalungun Nomor B/441/V/2025/Reskrim tertanggal 19 Mei 2025 kepada korban Menni Herawati Lingga.
Sehari setelah SP2HP diterbitkan, persisnya pada 20 Mei 2025, Bupati Simalungun terbitkan surat pengangkatan Risma Flora Purba sebagai Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Purba.
Pada SP2HP (soft file) yang diterima Sinata.id, dijelaskan, bahwa penetapan tersangka akan dilakukan penyidik setelah menggelar perkara pada 15 Mei 2025 lalu. Di SP2HP disebut, Jhon Predi Sipakkar dan istrinya Risma Flora Purba telah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, masih dari SP2HP itu diketahui, kalau pasangan suami istri itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, serta penyidik akan mengirim surat penetapan tersangka. Hingga saat ini 7 Oktober 2025, SP2HP itu telah 4 bulan lebih lamanya, sejak diterbitkan Sat Reskrim Polres Simalungun.
Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA) terkait status perkara dugaan penipuan dengan terlapor Risma Flora Purba dan Jhon Sipakkar, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang enggan memberikan kepastian perkembangan status dari kedua terlapor.
Herison awalnya, hanya menyebut masih dalam proses, tanpa menyebutkan proses yang ia maksud. Saat ditanyakan ketegasan akan status Risma dan Jhon, Kasat Reskrim Polres Simalungun ini malah mengirim screenshot berisi tentang informasi (hal) yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Lalu, saat dikonfirmasi tentang pertanyaan yang mana dari Sinata.id yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Herison malah mengatakan, akan mengirim SP2HP kepada pelapor, tanpa menjawab konfirmasi dimaksud.
Hingga kemudian, hingga berita ini dirilis, saat disampaikan bahwa informasi Risma dan Jhon akan ditetapkan sebagai tersangka diketahui dari SP2HP tertanggal 19 Mei 2025, sehingga dimintakan kembali kejelasan dari status kedua terlapor, belum dijawab Herison.
Terkait pengangkatan Risma sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2, Sinata.id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Frits Ueki Prapanca Damanik. Sementara Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora yang dikonfirmasi, enggan memberi tanggapan.
Informasi yang himpun, perkara dugaan penipuan terjadi pada 27 Januari 2025 lalu. Peristiwa berawal, selepas Menni menggelar pesta pernikahan anaknya.
Malam tanggal 27 Januari 2025, Menni meminta Jhon Sipakkar untuk membayarkan tagihan keperluan pesta ke salah satu warung yang ada di sana sebesar Rp 17 juta. Dana sebesar Rp 17 juta itu pun diambil Jhon dan istrinya Risma.
Hanya saja, 28 Januari 2025, pemilik warung menagih pembayaran dari Menni. Hal itu membuat Menni terkejut. Sebab, setelah ia cari tahu, dirinya masih memiliki sisa tagihan sebesar Rp 10,5 juta (menjadi kerugian Menni). Upaya meminta kerugian itu pun dilakukan. Namun korban hanya mendapat janji.
Hingga akhirnya, pada 13 Februari 2025, korban melaporkan hal itu ke Polres Simalungun dengan nomor laporan : 69/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditandatangi Kepala SPKT Polres Simalungun Aipda Royhansen Pandapotan.
Kemudian pada 19 Mei 2025, Menni menerima surat dari Sat Reskrim Polres Simalungun terkait perkembangan perkara yang ia laporkan, yakni, SP2HP nomor B/441/V/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang. (SN11)