Jakarta, Sinata.id – Kemendagri menegur Gubernur Sumut, Bobby Nasution, akibat kinerja pengendalian inflasi yang dinilai lamban. Provinsi yang dipimpinnya mencatatkan inflasi tertinggi se-Indonesia, yakni 5,32% (yoy) pada September 2025, memicu kekhawatiran atas daya beli masyarakat.
Teguran ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah. Dalam rapat yang digelar Senin (6/10) itu, Tomsi tak segan menyindir dan membandingkan kinerja Sumut dengan provinsi lain, termasuk Papua Pegunungan yang medannya lebih sulit namun inflasinya lebih rendah (3,55%).
“Bapak-ibu sekalian, inflasi 5,32 persen dalam suatu provinsi itu sudah terasa perubahan harganya bagi masyarakat. Daerah yang merah-merah ini, kenapa? Karena yang lain bisa, gitu loh, yang lain bisa (menekan inflasi),” tegas Tomsi dalam rapat yang ditayangkan di YouTube Kemendagri.
Tomsi secara khusus menyoroti kemudahan distribusi barang dan jasa di Sumut yang tidak sebanding dengan angka inflasi yang dicapai. Ia mendesak kepala daerah untuk bertindak tegas, bahkan mengisyaratkan evaluasi terhadap dinas-dinas terkait yang dianggap tidak bergerak.
“Bagi kepala daerah, kalau umpamanya dinas-dinasnya tidak bergerak, mungkin selayaknya untuk dievaluasi. Kita bekerja di sini setiap minggu meluangkan waktu 3 jam untuk mengabdikan diri kepada masyarakat,” tegasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mengonfirmasi pernyataan Kemendagri. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyebut, dari 38 provinsi, hanya satu yang mengalami deflasi. Inflasi nasional sendiri berada di level 2,65% (yoy).
Sumbangan inflasi tertinggi secara nasional berasal dari kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (9,59% yoy), yang didorong kenaikan harga emas. Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau juga masih signifikan menyumbang inflasi sebesar 5,01%.
Selain Sumut, sembilan provinsi lain yang masuk daftar inflasi tertinggi dan mendapat peringatan dari Kemendagri adalah Riau (5,08%), Aceh (4,45%), Sumatra Barat (4,22%), Sulawesi Tengah (3,88%), Jambi (3,77%), Sulawesi Tenggara (3,68%), Papua Pegunungan (3,55%), Sumatra Selatan (3,44%), dan Papua Selatan (3,42%). (A58)