Pematangsiantar, Sinata.id – Tenaga pendidik non formal, seperti guru mengaji, guru sekolah minggu atau guru non formal keagamaan lainnya, sedang diperjuangan DPRD Pematangsiantar agar nantinya mendapat insentif dari APBD Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Untuk memperjuangkan insentif tersebut, DPRD Kota Pematangsiantar akan membentuk Perda (Peraturan Daerah) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal. Dalam hal ini, perda inisiatif DPRD.
“Tenaga pendidikan, khususnya tenaga pendidikan non formal bidang keagamaan merupakan komponen vital dalam sistem pendidikan di daerah,” sebut Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, Selasa 7 Oktober 2025.
Sebagai bentuk keseriusan, rencana pembentukan perda itu telah dibahas pimpinan DPRD dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Pematangsiantar.
“Sore ini, bersama dengan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pematangsiantar, kami telah sepakat, bahwa 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD yang disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) harus ditindaklanjuti ke tahap yang berikutnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ungkap Timbul, selain membentuk Perda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal, secara inisiatif, DPRD juga akan membentuk Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kedua ranperda itu dinilai cukup penting untuk diwujudkan. “Ranperda ini sebagai cerminan keberpihakan DPRD kepada seluruh elemen masyarakat Pematangsiantar,” ujarnya.
Untuk itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar ini meminta bantuan doa dari seluruh masyarakat, agar pembentukan kedua perda tersebut dapat segera terwujud.
“Mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kota Pematangsiantar. Semoga ranperda ini boleh segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya sesegera mungkin,” pintanya. (*)