Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Terdakwa Joe Frisco, (insert: Mutia Pratiwi semasa hidup)

Pembunuhan Sadis Mutia, Joe Frisco Ajukan Keberatan Didakwa Seumur Hidup

Redaksi Sinata.id Editor: Redaksi Sinata.id
18 April 2025 | 15:26 WIB
Rubrik: News

Pematangsiantar, Sinata.id – Terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Joe Frisco Johan Ajukan Eksepsi

Eksepsi atau keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/5/2025), dimana Joe Frisco pelaku utama dalam pembunuhan duduk di kursi pesakitan bersama lima terdakwa lainnya, meskipun dalam berkas perkara yang terpisah.

Penasihat hukum Joe Frisco, Dedi Pranoto, mengatakan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi terhadap dakwaan berlapis yang dikenakan kepada kliennya.

Dia menyampaikan bahwa dirinya hanya menjadi kuasa hukum untuk Joe Frisco dan tidak mendampingi kelima terdakwa lainnya.

“Kita akan mempelajari pasal-pasal yang didakwakan JPU. Sekarang belum bisa kita pastikan mana yang cocok untuk berbohong, sedang kita mengoordinasikannya. Makanya kita ajukan eksepsi,” ujar dia.

Dakwaan jaksa mengungkapkan Joe Frisco dihujani sejumlah pasal atas pembunuhan kekasihnya, Mutia. Dakwaan dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup.

Dakwaan kedua menjerat terdakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, turut disertakan Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Dakwaan terakhir adalah Pasal 306 ayat (2) KUHP tentang penelantaran orang yang menyebabkan kematian, juga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Mutia Pratiwi (25) alias sela tewas disiksa secara brutal oleh kekasihnya, Joe, putra seorang pengusaha terkenal di Pematangsiantar. Korban meninggal di ruko milik Joe pada 20 Oktober 2024, dan jasadnya ditemukan dua hari kemudian di jurang kawasan hutan lindung Tahura, Kabupaten Karo.

Dalam persidangan, beberapa terdakwa lain terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, termasuk 3 warga sipil yang membantu membuang mayat serta dua anggota polisi yang mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkannya. (*)

Tags: Dedi PranotoJaksa Penuntut Umum (JPU)Joe Frisco JohanKasus PembunuhanKejaksaan Negeri (Kejari)Mutia PratiwiPematangsiantar

wesly herlina

Berita Terkait

Rapat DPRD Sumut membahas dugaan pencemaran sungai di Desa Bartong. Ist
News

Bukan Minyak Sawit! Cairan Putih Misterius Cemari Sungai di Desa Bartong

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 21:44 WIB

Medan, Sinata.id – DPRD Sumatera Utara menggelar rapat pada Selasa (10/6/2025), untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan, termasuk air Sungai Bah...

Baca SelengkapnyaDetails
RDP Komisi D DPRD Sumut dengan PT RAS dan lainnya.
News

Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli dan Kadis LH

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 20:46 WIB

Medan, Sinata.id - Warga dan Kepala Desa (Kades) Bartong, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menuding PT Rejeki Abadi...

Baca SelengkapnyaDetails
Demo pedagang Pasar Horas ricuh. (Foto: Alboing Damanik)
News

Demo Pedagang Pasar Horas Ricuh, Satu Peserta Pingsan

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 17:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Aksi unjuk rasa yang dilakukan Komunitas Pedagang Pasar Horas (KP2H) di Jalan Merdeka, tepat di depan eks...

Baca SelengkapnyaDetails
Lokasi kejadian Rindy menghembuskan nafas terkahirnya. Insert: Rindy Liviani. Ist
News

Mobil Polisi Mengulah saat Evakuasi Penjambret Rindy

Editor: Redaksi Sinata.id
10 Juni 2025 | 08:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Petugas polisi yang tiba dengan mobil patroli di lokasi tragedi jambret sampai menewaskan Rindy Liviani (20), sempat...

Baca SelengkapnyaDetails
Nurdin, ayah korban di RSUD Djasamen Saragih. ist
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 17:39 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Seorang wanita muda bernama Rindy Liviani (20), warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, meninggal dunia setelah menjadi korban...

Baca SelengkapnyaDetails
Polisi saat mengamankan terduga pelaku perampokan.
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

Editor: Redaksi Sinata.id
9 Juni 2025 | 16:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Perampokan (begal) di siang bolong terjadi di Jalan SM Raja dekat Simpang Jalan Pendidikan, Kelurahan Suka Dame,...

Baca SelengkapnyaDetails
Gamot Huta Maratur, Nagori Sambosar Raya, Supri saat menerima bantuan (CSR) dari PT RAS
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 20:07 WIB

Simalungun, Sinata.id - Masyarakat sekitar bersyukur atas hadir Pabrik Kelapa Sawit PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) di Nagori (Desa) Sambosar...

Baca SelengkapnyaDetails
Rapat membahas persoalan banjir Pasar Bawah Serbalawan antara masyarakat dengan Pemkab Simalungun, beberapa waktu lalu. Ist
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

Editor: Redaksi Sinata.id
8 Juni 2025 | 19:27 WIB

Simalungun, Sinata.id — Warga Lingkungan IV, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, mendesak Pemkab Simalungun untuk mengambil langkah nyata dalam...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Bukan Minyak Sawit! Cairan Putih Misterius Cemari Sungai di Desa Bartong

10 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Tudingan Warga Bartong Terhadap PT RAS Buang Limbah Dipatahkan Ahli dan Kadis LH

10 Juni 2025 | 20:46 WIB
News

Demo Pedagang Pasar Horas Ricuh, Satu Peserta Pingsan

10 Juni 2025 | 17:08 WIB
News

Mobil Polisi Mengulah saat Evakuasi Penjambret Rindy

10 Juni 2025 | 08:53 WIB
News

Wanita Muda Tewas Melawan Jambret, Pamit dari Rumah Mencari Kerja

9 Juni 2025 | 17:39 WIB
News

Perampokan di Siang Bolong Terjadi di Siantar, 1 Korban Tewas dan 1 Kritis

9 Juni 2025 | 16:29 WIB
Simalungun

Lewat CSR, Masyarakat Bersyukur Atas Hadirnya PT RAS di Sambosar Raya

8 Juni 2025 | 20:07 WIB
News

Warga Geram Pemkab Simalungun Dinilai Lamban Tangani Banjir Pasar Bawah Serbelawan

8 Juni 2025 | 19:27 WIB
News

Tragedi di Bandar Masilam: Pria Muda Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

8 Juni 2025 | 18:30 WIB
Pematangsiantar

Kesal dan Kecewa Terhadap Pemko Siantar, Pedagang Pasar Horas Akan Demo 3 Hari

8 Juni 2025 | 18:07 WIB
Simalungun

Di Momen Idul Adha, Bupati Simalungun Nyatakan Berbagi Harus Dimulai dari Rumah

8 Juni 2025 | 16:27 WIB
Simalungun

Lelah Menunggu Peran Pemkab Simalungun, Masyarakat Bangun Sendiri Jalan di Nagorinya

8 Juni 2025 | 14:52 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id