Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

Editor: Messi
9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
Rubrik: Simalungun
bpjs ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

 

Kuasa Hukum Jamiem Sebut Kepala Desa Serapuh Tak Lagi Berwenang dan Tak Ada Akta Kematian dari Disdukcapil

Pematangsiantar, Sinata.id — Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama alm. Suef oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar diduga menyalahi prosedur. Pencairan tersebut dilakukan tanpa adanya akta kematian dan tanpa mencantumkan nama istri sah almarhum, yakni Jamiem, sebagaimana tercantum dalam akta nikah resmi KUA Gunung Malela yang ditandatangani oleh H. Legimin, S.Ag pada 7 Maret 2023.

Kuasa hukum ahli waris Jamiem, Pondang Hasibuan, SH., MH dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb & Partners, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses pencairan tersebut. Ia menilai, pihak BPJS Ketenagakerjaan diduga mengabaikan hak istri sah dan menggunakan dokumen yang tidak sah secara hukum.

Menurut Pondang, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208022903080207 yang diterbitkan di Desa Serapuh pada 14 Juli 2011. Padahal, berdasarkan data kependudukan terbaru, Suef telah menjadi penduduk Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dengan Nomor KK 1208023009200070 sejak 17 Maret 2023 hingga meninggal dunia.

“Artinya, Kepala Desa Serapuh tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat-surat apa pun terkait kematian Suef, karena almarhum bukan lagi penduduk Desa Serapuh,” tegas Pondang kepada Sinata.id, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, lanjut Pondang, hingga kini tidak ada surat kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tetap mencairkan dana JHT kepada Vera Mustika, anak almarhum Suef dari istri pertama (almarhumah Wakinem), tanpa melibatkan istri sah kedua, Jamiem.

Padahal, Jamiem telah mengajukan berkas pencairan pada 5 Mei 2025, namun ditolak oleh BPJS dengan alasan belum lengkapnya surat ahli waris dan surat kuasa ahli waris. Anehnya, dua bulan kemudian, tepatnya 15 Juli 2025, BPJS justru mencairkan JHT kepada Vera Mustika menggunakan dokumen yang dinilai cacat hukum.

Pondang menyebut sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut, antara lain:

1. Anisa Yustika, Vera Mustika, dan Aldi Arafah (anak alm. Suef dari istri pertama, almarhumah Wakinem).

2. Irfan Efrendi, Yanti Kosasi Tarigan, dan Kurniati (saksi).

3. Efendi (Kepala Desa Serapuh).

4. Roi Gojali Sidabalok (Camat Gunung Malela).

5. BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar.

“Perbuatan mereka berpotensi melanggar pasal berlapis dalam KUHPidana, karena secara bersama-sama membuat dokumen palsu dan menghilangkan hak istri sah almarhum Suef,” ujar Pondang.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melalui petugas pelayanan Lidya Adriani, saat dikonfirmasi Sinata.id, menjelaskan bahwa pencairan JHT dilakukan berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang.

“Kami mencairkan JHT almarhum Suef berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang. Jika memang ada keberatan dari pihak kuasa hukum Ibu Jamiem, kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Lidya Adriani kepada Sinata.id.Kamis(9/10/2025).

Sementara itu, Jamiem, istri sah almarhum Suef, mengaku sangat kecewa dengan keputusan BPJS yang mencairkan dana JHT tanpa melibatkannya.

> “Saya merasa dizalimi. Saya istri sah yang masih memiliki surat nikah resmi, tapi hak saya diabaikan. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai istri tidak dihilangkan,” ucap Jamiem dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur administrasi, pemalsuan dokumen, dan penghilangan hak hukum istri sah, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak-pihak terkait. (A27)

Berita Terkait

kontingen lembaga seni qasidah indonesia (lasqi) kabupaten simalungun diberangkatkan untuk berlaga di tingkat provinsi sumatera utara.
Simalungun

Kontingen Qasidah Simalungun Targetkan Prestasi di Ajang Provinsi

Editor: Tumpal Pandapotan
23 November 2025 | 21:22 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kontingen Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) Kabupaten Simalungun diberangkatkan untuk berlaga di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Kontingen...

Baca SelengkapnyaDetails
dirut pdam tirtalihou bersama kabag umum pdam tirtalihou n bs s, sedang nongkrong di sebuah warung kopi di siantar.
Simalungun

Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirtalihou ‘Kongkow’ di Warung Kopi Saat Jam Kerja

Editor: Messi
22 November 2025 | 21:11 WIB

  Siantar, Sinata.id- Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtalihou, Dodi Mandalahi, terpantau sedang nongkrong (kongkow) di sebuah warung kopi di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
kehadiran pemilik lahan terbukti menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses pengukuran lahan
Simalungun

Kehadiran Pemilik Jadi Faktor Kelancaran Survei Pengukuran Lahan

Editor: Tumpal Pandapotan
22 November 2025 | 18:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kehadiran pemilik lahan terbukti menjadi faktor kunci dalam kelancaran proses pengukuran lahan yang menjadi dasar berbagai layanan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemkab simalungun mematangkan arah pembangunan perumahan jangka panjang lewat pelaksanaan fgd ii penyusunan rp3kp 2025–2045
Simalungun

Perencanaan Permukiman Berkelanjutan, Pemkab Simalungun dan BPN Mantapkan RP3KP

Editor: Tumpal Pandapotan
20 November 2025 | 15:35 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemkab Simalungun mematangkan arah pembangunan perumahan jangka panjang lewat pelaksanaan FGD II penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan...

Baca SelengkapnyaDetails
ratusan bunda paud ikuti pembinaan terpadu di simalungun city hotel
Simalungun

Ratusan Bunda PAUD Ikuti Pembinaan Terpadu di Simalungun City Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
19 November 2025 | 16:15 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upaya memperkuat peran Bunda PAUD di tingkat nagori dan kelurahan kembali digencarkan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Rabu (19/11/2025),...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Kolom

Refleksi Hari Guru Indonesia: Paradoks Pendidik

25 November 2025 | 06:00 WIB
Seleb

Komentar Nyelekit Eva Manurung Soal Inara Rusli: Dulu Bilang Pelakor Tak Tahu Diri, Sekarang?

25 November 2025 | 00:31 WIB
Liga Spanyol

Antony Minta Maaf Usai Kartu Merah Kontroversial, Betis Kehilangan Amunisi Jelang Derbi Andalusia

24 November 2025 | 23:59 WIB
Liga Spanyol

Vinicius Junior Ogah Perpanjang Kontrak, Relasi dengan Xabi Alonso Retak

24 November 2025 | 23:56 WIB
Liga Inggris

Rooney Desak Slot Cadangkan Salah di Tengah Krisis Liverpool

24 November 2025 | 23:40 WIB
Kolom

Hari Guru Nasional 2025: Membangun Karakter dan Budi Pekerti

24 November 2025 | 23:36 WIB
News

PSSI Tegaskan Shin Tae-yong Tak Masuk Radar, Lima Kandidat Baru Segera Diuji di Eropa

24 November 2025 | 23:35 WIB
Bola

Persija Jakarta Comeback Dramatis, Debut Figo Dennis Jadi Sorotan Utama

24 November 2025 | 23:30 WIB
Pematangsiantar

Listrik Padam Berkali-kali di Siantar, PLN: Ranting Pohon Sentuh Kabel Jaringan

24 November 2025 | 22:26 WIB
Nasional

Presiden Minta BRIN Manfaatkan Periset Hebat Tanah Air

24 November 2025 | 22:03 WIB
Seleb

Inara Rusli Bungkam di Tengah Badai Tuduhan Perzinaan

24 November 2025 | 21:41 WIB
Seleb

Inara Rusli Syok Dilaporkan Berzina, Begini Kondisinya Kini

24 November 2025 | 21:30 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com