Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

Editor: SINATA.ID
9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
Rubrik: Simalungun
bpjs ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kuasa Hukum Jamiem Sebut Kepala Desa Serapuh Tak Lagi Berwenang dan Tak Ada Akta Kematian dari Disdukcapil

Pematangsiantar, Sinata.id — Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) atas nama alm. Suef oleh BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar diduga menyalahi prosedur. Pencairan tersebut dilakukan tanpa adanya akta kematian dan tanpa mencantumkan nama istri sah almarhum, yakni Jamiem, sebagaimana tercantum dalam akta nikah resmi KUA Gunung Malela yang ditandatangani oleh H. Legimin, S.Ag pada 7 Maret 2023.

Kuasa hukum ahli waris Jamiem, Pondang Hasibuan, SH., MH dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH., MH., CPM., CPArb & Partners, mengungkapkan banyak kejanggalan dalam proses pencairan tersebut. Ia menilai, pihak BPJS Ketenagakerjaan diduga mengabaikan hak istri sah dan menggunakan dokumen yang tidak sah secara hukum.

Menurut Pondang, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan JHT berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 1208022903080207 yang diterbitkan di Desa Serapuh pada 14 Juli 2011. Padahal, berdasarkan data kependudukan terbaru, Suef telah menjadi penduduk Desa Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dengan Nomor KK 1208023009200070 sejak 17 Maret 2023 hingga meninggal dunia.

“Artinya, Kepala Desa Serapuh tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat-surat apa pun terkait kematian Suef, karena almarhum bukan lagi penduduk Desa Serapuh,” tegas Pondang kepada Sinata.id, Kamis (9/10/2025).

Selain itu, lanjut Pondang, hingga kini tidak ada surat kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun, BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar tetap mencairkan dana JHT kepada Vera Mustika, anak almarhum Suef dari istri pertama (almarhumah Wakinem), tanpa melibatkan istri sah kedua, Jamiem.

Padahal, Jamiem telah mengajukan berkas pencairan pada 5 Mei 2025, namun ditolak oleh BPJS dengan alasan belum lengkapnya surat ahli waris dan surat kuasa ahli waris. Anehnya, dua bulan kemudian, tepatnya 15 Juli 2025, BPJS justru mencairkan JHT kepada Vera Mustika menggunakan dokumen yang dinilai cacat hukum.

Pondang menyebut sejumlah pihak yang diduga turut serta dalam proses pembuatan dokumen palsu tersebut, antara lain:

1. Anisa Yustika, Vera Mustika, dan Aldi Arafah (anak alm. Suef dari istri pertama, almarhumah Wakinem).

2. Irfan Efrendi, Yanti Kosasi Tarigan, dan Kurniati (saksi).

3. Efendi (Kepala Desa Serapuh).

4. Roi Gojali Sidabalok (Camat Gunung Malela).

5. BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar.

“Perbuatan mereka berpotensi melanggar pasal berlapis dalam KUHPidana, karena secara bersama-sama membuat dokumen palsu dan menghilangkan hak istri sah almarhum Suef,” ujar Pondang.

Sementara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar melalui petugas pelayanan Lidya Adriani, saat dikonfirmasi Sinata.id, menjelaskan bahwa pencairan JHT dilakukan berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang.

“Kami mencairkan JHT almarhum Suef berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak berwenang. Jika memang ada keberatan dari pihak kuasa hukum Ibu Jamiem, kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Lidya Adriani kepada Sinata.id.Kamis(9/10/2025).

Sementara itu, Jamiem, istri sah almarhum Suef, mengaku sangat kecewa dengan keputusan BPJS yang mencairkan dana JHT tanpa melibatkannya.

> “Saya merasa dizalimi. Saya istri sah yang masih memiliki surat nikah resmi, tapi hak saya diabaikan. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya sebagai istri tidak dihilangkan,” ucap Jamiem dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran prosedur administrasi, pemalsuan dokumen, dan penghilangan hak hukum istri sah, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana bagi pihak-pihak terkait. (A27)

Berita Terkait

antrian kendaraan didominasi truk menunggu giliran masuk spbu perdagangan
Simalungun

Solar Langkah di Simalungun, Truk Mengantri Isi BBM, Jalan Lintas Macet

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 14:51 WIB

Simalungun, Sinata.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, langkah. Seperti di SPBU Kerasaan, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
elyanto purba
Simalungun

Setelah Gagal, Sosialisasi dan Diklat KMP di Simalungun Ganti Penyedia Jasa

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 20:19 WIB

Simalungun, Sinata.id - Beberapa waktu lalu, kegiatan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan (diklat) pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di Simalungun,...

Baca SelengkapnyaDetails
plt kadis pendidikan, frits ueki prapanca damanik. ist
Simalungun

Plt Kepsek SMPN 2 Simalungun Dijabat Tersangka Kasus Penipuan

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 15:27 WIB

Simalungun, Sinata.id - Sehari setelah surat penyidik Polres Simalungun menyatakan Risma Flora Purba sebagai tersangka penipuan, Bupati Simalungun justru mengangkatnya...

Baca SelengkapnyaDetails
kondisi parit di lokasi terdampak banjir. ist
Simalungun

Banjir Merendam Ruas Jalan di Negeri Kahean Simalungun Bikin Pengendara Terjatuh

Editor: Redaksi Sinata 2
8 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Aktivitas warga di Nagori Negeri Kahean, Kabupaten Simalungun, lumpuh akibat banjir yang merendam wilayah itu ketika turun...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua dpp himapsi dian g purba se msi (kanan)
Pematangsiantar

Himapsi Desak Pemerintah Tolak Klaim Tanah Adat oleh Klan Lain, dan Evaluasi Izin TPL

Editor: RP
8 Oktober 2025 | 14:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
Dunia

Wanita di China Alami Radang Ginjal Akibat Terlalu Sering Mewarnai Rambut

9 Oktober 2025 | 16:34 WIB
Headline

Israel – Hamas Berdamai, Takbir Bergema di Gaza

9 Oktober 2025 | 15:04 WIB
Teknologi

China Pamer Jet Tempur J-35, Apa Saja Keunggulannya?

9 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Simalungun

Solar Langkah di Simalungun, Truk Mengantri Isi BBM, Jalan Lintas Macet

9 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Regional

BPBD Sumut Gelontorkan Dana Rp3,5 M untuk Mitigasi Bencana

9 Oktober 2025 | 14:30 WIB
Regional

Event Lari Lintas Alam di Samosir Diikuti 1.081 Pelari dari 26 Negara

9 Oktober 2025 | 13:55 WIB
Nasional

Prabowo Lantik Gubernur dan Wagub Papua Periode 2025-2030

9 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Sambangi Sekolah Al Washliyah Siantar Pascakebakaran

9 Oktober 2025 | 11:55 WIB
Pematangsiantar

Mosi Tak Percaya Terhadap Komite MAN Siantar Ulah Oknum Guru

9 Oktober 2025 | 10:05 WIB
Regional

Bupati Taput Kukuhkan Petani Milenial Berjiwa Maju

9 Oktober 2025 | 09:30 WIB
News

Soal Unjuk Rasa Siswa, Kepala SMKN 3 Sibolga Minta Maaf ke Gubsu

9 Oktober 2025 | 09:27 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id