Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kajari Pematangsiantar Ujar Berkas Kadishub Belum Dikembalikan Polisi

Editor: Redaksi Sinata 2
18 April 2025 | 18:51 WIB
Rubrik: News
kajari pematangsiantar menuturkan pihaknya telah menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik unit tipikor.

Kajari Pematangsiantar, Jurist Precisely Sitepu.

Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menjadi sorotan publik lantaran belum menonaktifkan Kadishub Julham Situmorang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Perkembangan kasusnya diungkap Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu kepada Sinata.id.

Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu

Jurist Precisely menuturkan pihaknya telah menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik unit Tipikor, usai pengembalian berkas pada Maret 2025. “Tapi sampai sekarang belum kembali,” katanya, Rabu (16/4/2025).

Kejaksaan tak bisa meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam waktu tertentu karena tak ada diatur dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana). Dia mengakui hal itu merupakan kelemahan dalam KUHAP

“Yang diatur (KUHAP) hanya jaksa untuk meneliti berkas selama 14 hari, setelah menerima berkas dari penyidik. Itu ketentuannya,” ujarnya.

Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang dalam sebuah wawancara menjelaskan berkas perkara tersangka Julham Situmorang telah diterima. Tetapi setelah diteliti ternyata berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik pada 10 Maret 2025.

Kadishub Julham Situmorang dan stafnya, Tohom Lumban Gaol, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RS Vita Insani di Pematangsiantar, dengan nominal Rp48 juta terkait ganti rugi lahan parkir pada 2024.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena telah mengembalikan uang, bersikap kooperatif, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Walikota Wesly Belum Nonaktifkan Pejabat Tersangka Korupsi

Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dikritik publik karena belum menonaktifkan dua pejabat Dishub yang tengah berhadapan dengan hukum. Meskipun sudah berstatus tersangka, keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan.

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, Orlando Marpaung menyebut, sikap Walikota yang dianggap pasif dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

Ia menegaskan bahwa pejabat yang tersangkut kasus pidana terkait jabatan seharusnya segera dinonaktifkan sebagai bentuk komitmen moral dan administratif.

Orlando juga menilai pembiaran ini mencoreng nilai-nilai antikorupsi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintahan Wesly Silalahi, sejalan dengan AstaCita Presiden Prabowo. Ia menuntut tindakan tegas untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan kota.

Langkah diam Walikota dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melemahkan proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah. (*)

Tags: Hery Pardamean SitumorangJulham SitumorangJurist Precisely SitepuKasus KorupsiKejaksaan Negeri (Kejari)Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Orlando MarpaungPematangsiantarTindak Pidana Korupsi (Tipikor)Tohom Lumban GaolWali Kota PematangsiantarWesly Silalahi

Berita Terkait

terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres aceh timur memfasilitasi pernikahan tahanan satresnarkoba ag (29) dengan sa (26) di masjid babuttaqwa polres. meski berstatus tahanan, hak nikah tetap dijalankan, dihadiri keluarga dan diselenggarakan khidmat.
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

Editor: Zainal
10 September 2025 | 21:05 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Polres Aceh Timur memfasilitasi prosesi pernikahan tahanan Satresnarkoba berinisial AG (29), warga Kecamatan Peunaron, dengan SA...

Baca SelengkapnyaDetails
penerima pbi jkn ditentukan dinkes, usul dari dinsos
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

Editor: Redaksi Sinata 2
10 September 2025 | 20:59 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau Dinsos P3A Kota Pematangsiantar menyatakan bahwa peran mereka dalam program...

Baca SelengkapnyaDetails
sabu di perdagangan dikendalikan dari lapas langkat, 2 tersangka pengedar diringkus
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

Editor: RP
10 September 2025 | 20:16 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peredaran narkoba di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga dikendalikan dari Lapas Langkat. Pian, seorang warga binaan (tahanan...

Baca SelengkapnyaDetails
camat siantar utara ingatkan warga waspadai modus penipuan pembaharuan ktp
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

Editor: RP
10 September 2025 | 19:58 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Nyaris saja keluarga Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus menjadi korban penipuan dengan modus pembaharuan Kartu Tanda...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

10 September 2025 | 21:19 WIB
Regional

Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Aceh Timur

10 September 2025 | 21:05 WIB
Pematangsiantar

Penerima PBI JKN Ditentukan Dinkes, Usul dari Dinsos

10 September 2025 | 20:59 WIB
Simalungun

Sabu di Perdagangan Dikendalikan dari Lapas Langkat, 2 Tersangka Pengedar Diringkus

10 September 2025 | 20:16 WIB
Pematangsiantar

Camat Siantar Utara Ingatkan Warga Waspadai Modus Penipuan Pembaharuan KTP

10 September 2025 | 19:58 WIB
Regional

605 PNS Medan Diberi Materi Motivasi dan Pelatihan Usaha Menjelang Pensiun

10 September 2025 | 19:14 WIB
Regional

Kabel Udara di Medan Mulai Dipindahkan ke Bawah Tanah

10 September 2025 | 19:13 WIB
Regional

Tenun Lokal Jadi Potensi Ekonomi Desa Peulalu Aceh Timur

10 September 2025 | 19:12 WIB
Regional

6 Atlet Pelajar Aceh Timur Melaju ke POPNAS XVII di Jakarta

10 September 2025 | 19:11 WIB
Regional

RSUP Adam Malik Jadi Teladan Rumah Sakit Ramah Disabilitas di Sumut

10 September 2025 | 19:10 WIB
Simalungun

Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Tersangka Maling “Kereta”

10 September 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Proyek Setengah Jadi Ditemukan di Nagori Banjar Hulu

10 September 2025 | 18:22 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id