Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Komdigi Luncurkan Sistem Rating IGRS Mulai 2026

Editor: Ariami Tambunan
12 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian komunikasi dan digital (komdigi) akhirnya meluncurkan igrs, sistem rating usia resmi untuk setiap gim yang beredar di indonesia.

Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Ist)

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Mulai 2026, tak ada lagi gim yang bebas tanpa klasifikasi umur. Pemerintah lewat Kementerian Komdigi menegaskan penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai aturan wajib bagi semua pengembang, demi menjaga transparansi konten dan keamanan pemain muda.

Dunia game di Indonesia resmi memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya meresmikan sistem klasifikasi permainan nasional bernama Indonesia Game Rating System (IGRS).

Peluncuran bersejarah ini berlangsung meriah di ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025, yang digelar di Bali akhir pekan ini.

“Dengan adanya IGRS, setiap penerbit game diwajibkan menampilkan label usia pemain, mulai dari 3 tahun hingga 17 tahun ke atas,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid, saat membuka acara, Minggu (12/10/2025).

Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar aturan baru, melainkan langkah strategis untuk melindungi industri game sekaligus pemainnya, terutama anak-anak.

Baca Juga: Jalur Gelap Impor Minyak dan Manipulasi Harga

Mulai tahun 2026, setiap developer atau publisher game yang ingin memasarkan produknya di Indonesia wajib menyertakan label IGRS di gim mereka.
Artinya, tidak ada lagi game yang bebas beredar tanpa panduan usia yang jelas.

Komdigi menegaskan, penerapan IGRS akan diawasi secara berkala. Setiap konten game akan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan rating yang tercantum.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah siap menerapkan sanksi,” tegas Meutya, yang juga politikus Partai Golkar tersebut.

Ia menambahkan, sistem ini tidak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memberikan kepercayaan dan kredibilitas baru bagi developer lokal, agar dapat bersaing di pasar global tanpa mengabaikan nilai moral dan perlindungan pemain muda.

Mengapa IGRS Penting?

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu pasar game terbesar di Asia Tenggara. Namun, pertumbuhan pesat itu tidak diiringi dengan pengawasan konten yang proporsional.

Banyak anak-anak yang memainkan game dengan konten kekerasan atau tema dewasa tanpa batas usia yang jelas.

“IGRS akan membantu orang tua memahami apakah sebuah game layak dimainkan anaknya atau tidak,” jelas Meutya.

Selain itu, sistem ini juga akan menjadi acuan penting bagi pengembang lokal untuk menyesuaikan produknya dengan standar nasional—tanpa harus menunggu aturan dari luar negeri.

Kategori Umur IGRS yang Berlaku di Indonesia

Berikut daftar lengkap klasifikasi usia dalam Indonesia Game Rating System (IGRS):

IGRS 3+

  • Untuk pemain berusia 3 tahun ke atas.

  • Tidak memuat unsur kekerasan, konten dewasa, obat-obatan, atau interaksi online.

IGRS 7+

  • Untuk usia 7 tahun ke atas.

  • Aman bagi anak-anak, tanpa konten dewasa, perjudian, atau unsur berbahaya lainnya.

IGRS 13+

  • Untuk usia 13 tahun ke atas.

  • Boleh menampilkan konten ringan seperti tema horor ringan, alkohol, kekerasan kartun, atau simulasi perjudian sederhana.

IGRS 18+

  • Untuk usia 18 tahun ke atas.

  • Dapat menampilkan kekerasan realistis, penggunaan obat-obatan, humor kasar, serta interaksi online bebas.

Penerapan IGRS ini disebut sebagai tonggak penting dalam transformasi ekosistem game Indonesia.

Selain memberikan perlindungan bagi konsumen, kebijakan ini juga diharapkan mendorong pengembang dalam negeri untuk memproduksi konten yang lebih bertanggung jawab dan berdaya saing.

“Harapan kita, mulai 2026, semua game yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki rating resminya,” pungkas Meutya. [zainal/a46]

Tags: Game Developer Exchange (IGDX)Indonesia Game Rating System (IGRS)Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Meutya Hafid

Berita Terkait

sekitar 60 juta warga indonesia masih belum menikmati akses internet. menkomdigi meutya hafid berkomitmen mempercepat konektivitas.
Nasional

60 Juta Warga Indonesia Belum Tersentuh Internet

Editor: Ariami Tambunan
23 Oktober 2025 | 18:59 WIB

Sinata.id - Meski era digital sudah merambah hampir setiap sudut negeri, masih ada sekitar 60 juta warga Indonesia yang hidup...

Baca SelengkapnyaDetails
tiktok matikan fitur live di indonesia mulai 30 agustus 2025. komdigi menegaskan keputusan tersebut murni bukan instruksi pemerintah.
Aplikasi

TikTok Matikan Fitur Live di Indonesia, Perintah Siapa?

Editor: Zainal Efendi
31 Agustus 2025 | 02:18 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengguna TikTok di Indonesia tidak lagi dapat memanfaatkan layanan siaran langsung (Live) mulai Sabtu malam (30/8/2025). Kebijakan...

Baca SelengkapnyaDetails
komdigi resmi membekukan sementara tdpse milik layanan worldcoin dan worldid sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan.
Aplikasi

WorldID dan Worldcoin Dibekukan Komdigi!

Editor: Zainal Efendi
6 Mei 2025 | 01:34 WIB

Jakarta, Sinata.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Jazuli Sebut Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap

27 November 2025 | 08:36 WIB
Pematangsiantar

Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Siantar

27 November 2025 | 06:00 WIB
Religi

Janji Tuhan Tentang Keberhasilan dan Perlindungan Bagi Orang yang Taat

27 November 2025 | 05:48 WIB
Religi

Tamak: Mengapa Keserakahan Menjadikan Kita Berseberangan dengan Tuhan Yesus

27 November 2025 | 05:02 WIB
News

Link Video CCTV Inara Rusli Viral Diduga Disebar Anonim, Warganet Serbu Telegram dan TikTok

27 November 2025 | 02:29 WIB
News

Link Video CCTV Inara Rusli Ramai Diburu, Efek Domino Hebohnya ‘Nabila 1 vs 7′

27 November 2025 | 01:04 WIB
News

Update: Kota Sibolga Luluh Lantak, Tim SAR Kerja Nonstop

26 November 2025 | 23:22 WIB
News

‘Tsunami Darat’ Terjang Humbahas: Desa Digulung Air Bah, 11 Warga Hilang

26 November 2025 | 23:01 WIB
News

BREAKING NEWS: Sumatera Utara Dikepung 86 Bencana

26 November 2025 | 21:23 WIB
Pematangsiantar

Aprial Ginting Ketua PAN Siantar yang Baru, Nurlela Sekretaris dan Ramses Bendahara

26 November 2025 | 20:03 WIB
Regional

Bencana Longsor di Sibolga, Lima Warga Meninggal, Ada yang Hilang

26 November 2025 | 19:59 WIB
Regional

Pohon Tumbang Timpa Warga di Sibolga

26 November 2025 | 19:57 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com