Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Cheryl Darmadi, Anak Taipan Sawit Segera Jadi Buronan Interpol

Editor: Ariami Tambunan
12 Oktober 2025 | 18:10 WIB
Rubrik: Nasional
kejagung memastikan proses red notice untuk cheryl darmadi, anak konglomerat sawit surya darmadi, segera rampung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

 
ADVERTISEMENT

Sinata.id – Kejaksaan Agung memastikan proses penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, anak sang konglomerat Surya Darmadi, segera tuntas. Jika rampung, namanya akan resmi masuk daftar buronan internasional alias wanted by Interpol.

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Cheryl lebih dulu ditetapkan sebagai buronan dalam negeri melalui status DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan upaya pelacakan kini berada di tahap akhir.

“Iya, sudah DPO dan sedang proses red notice,” ujar Anang kepada wartawan dikutip Minggu (12/10/2025).

Kasus TPPU Triliunan Rupiah

Cheryl Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait mega korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Ia diduga kuat ikut mengelola dan mengalirkan uang hasil kejahatan ke sejumlah perusahaan dan yayasan yang dikendalikan keluarga Darmadi.
Informasi terakhir menyebut Cheryl melarikan diri ke luar negeri dan diduga bersembunyi di Singapura.

Tak hanya Cheryl, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga menetapkan dua korporasi lain sebagai tersangka dari PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.

Baca Juga: Komdigi Luncurkan Sistem Rating IGRS Mulai 2026

Status tersangka Cheryl sendiri dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tertanggal 31 Desember 2024, serta Surat Perintah Penyidikan dengan nomor yang sama.

Jejak Uang Kotor

Penyidik mengungkap, PT Darmex Plantation, perusahaan induk keluarga Darmadi, melalui tiga anak usahanya memperoleh izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum di kawasan hutan.

Dari situ, miliaran rupiah mengalir masuk ke PT Darmex Plantations sebelum dialihkan ke berbagai perusahaan cangkang seperti PT Asset Pasific, PT Alfa Ledo, PT Monterado Mas, dan Yayasan Darmex.

Dugaan kuat, dana hasil korupsi itu disamarkan dalam bentuk deposito, setoran modal, pelunasan utang pemegang saham, hingga pembelian aset mewah di dalam dan luar negeri, semua di bawah kendali Cheryl dan sang ayah, Surya Darmadi.

Ayah Divonis, Anak Melarikan Diri

Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, telah lebih dulu dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Namun, vonisnya menimbulkan sorotan publik karena Mahkamah Agung dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) memangkas kewajiban ganti rugi negara, dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.

Kini, sang anak mengikuti jejak kelam keluarga, dari kursi direksi perusahaan raksasa ke daftar pencarian internasional.

Tiga Alamat, Satu Buronan

Dalam dokumen DPO Kejaksaan, Cheryl tercatat lahir di Singapura pada 11 Juni 1980 dan memiliki tiga alamat resmi, dua di Jakarta Selatan dan satu di Negeri Singa.

Alamat pertama di Apartemen Pakubuwono View, Kebayoran Baru; kedua di kawasan Bukit Golf Utama, Pondok Pinang; dan ketiga di Nassim Park Residences, 21th Nassim Road, Singapura.

Namun kini, semua alamat itu tampak kosong tanpa jejak, seakan menghilang di balik tembok hukum internasional yang segera menyusulnya.

Jika red notice resmi terbit, maka perburuan Cheryl Darmadi akan menjadi babak global, dari ruang sidang Indonesia hingga jaringan Interpol dunia.

Korps Adhyaksa berharap, langkah ini menjadi pintu bagi pengembalian kerugian negara sekaligus simbol ketegasan hukum tanpa pandang bulu. [zainal/a46]

Tags: Cheryl DarmadiDaftar Pencarian Orang (DPO)InterpolSurya DarmadiTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Berita Terkait

dua warga pakistan ditolak masuk ke indonesia lewat bandara kualanamu setelah terdeteksi sebagai buronan interpol.
News

2 Warga Pakistan Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Kualanamu

Editor: Zainal Efendi
26 Oktober 2025 | 17:35 WIB

Sinata.id - Dua pria asal Pakistan yang baru saja menginjakkan kaki di terminal kedatangan internasional langsung mendapat sambutan tak terduga...

Baca SelengkapnyaDetails
surya darmadi siap hibahkan aset sawit rp10 triliun ke negara melalui bpi danantara, namun kuasa hukum minta perlakuan hukum adil terkait kasus duta palma.
Nasional

Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Rp10 Triliun ke Negara

Editor: Ariami Tambunan
12 Oktober 2025 | 18:26 WIB

Sinata.id - Melalui kuasa hukumnya, Surya Darmadi menyatakan kesediaannya menghibahkan aset sawit senilai fantastis, Rp10 triliun, kepada negara melalui Badan...

Baca SelengkapnyaDetails
buronan kasus perzinahan ditangkap tim tabur kejaksaan tinggi sumatera utara bersama tim intelijen kejari pematangsiantar.
News

Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap di Pematangsiantar

Editor: Tumpal Pandapotan
24 April 2025 | 10:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematangsiantar berhasil menangkap Daftar Pencarian...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Jazuli Sebut Dana Haji Harus Dikembangkan, Bukan Sekadar Mengendap

27 November 2025 | 08:36 WIB
Pematangsiantar

Kebocoran Besar Diduga Terjadi pada Pendapatan Retribusi Parkir di Siantar

27 November 2025 | 06:00 WIB
Religi

Janji Tuhan Tentang Keberhasilan dan Perlindungan Bagi Orang yang Taat

27 November 2025 | 05:48 WIB
Religi

Tamak: Mengapa Keserakahan Menjadikan Kita Berseberangan dengan Tuhan Yesus

27 November 2025 | 05:02 WIB
News

Link Video CCTV Inara Rusli Viral Diduga Disebar Anonim, Warganet Serbu Telegram dan TikTok

27 November 2025 | 02:29 WIB
News

Link Video CCTV Inara Rusli Ramai Diburu, Efek Domino Hebohnya ‘Nabila 1 vs 7′

27 November 2025 | 01:04 WIB
News

Update: Kota Sibolga Luluh Lantak, Tim SAR Kerja Nonstop

26 November 2025 | 23:22 WIB
News

‘Tsunami Darat’ Terjang Humbahas: Desa Digulung Air Bah, 11 Warga Hilang

26 November 2025 | 23:01 WIB
News

BREAKING NEWS: Sumatera Utara Dikepung 86 Bencana

26 November 2025 | 21:23 WIB
Pematangsiantar

Aprial Ginting Ketua PAN Siantar yang Baru, Nurlela Sekretaris dan Ramses Bendahara

26 November 2025 | 20:03 WIB
Regional

Bencana Longsor di Sibolga, Lima Warga Meninggal, Ada yang Hilang

26 November 2025 | 19:59 WIB
Regional

Pohon Tumbang Timpa Warga di Sibolga

26 November 2025 | 19:57 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com