Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung didesak untuk segera mengeksekusi terpidana kasus fitnah, Silvester Matutina, yang hingga kini belum menjalani hukuman 1,5 tahun penjara sejak vonis dijatuhkan pada 2019.
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, yang menilai Kejagung tidak serius menjalankan tugas.
Ibnu menyoroti fakta bahwa alasan Kejagung tidak dapat menemukan Silvester bertolak belakang dengan kemunculan terpidana secara bebas di media massa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Kritik juga ditujukan kepada Komisi Kejaksaan RI yang dinilai gagal melakukan pengawasan dan justru mengaminkan langkah Kejagung yang mengulur eksekusi.
Kejaksaan Agung menyatakan masih terus berupaya mencari terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla, Silvester Matutina, untuk dieksekusi.
Meski demikian, hingga kini Silvester belum juga ditemukan untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjaranya yang telah divonis sejak 2019.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif DE JURE, Bhatara Ibnu Reza, membantah dalih Kejagung. Ia menyatakan Silvester masih aktif muncul di media, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tebang pilih dan ketidakseriusan Kejagung.
Sementara kuasa hukum Silvester memastikan kliennya masih berada di Jakarta dan menepis kabar buron ke luar negeri. (A58)