Sinata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga rokok tidak akan naik tahun depan, termasuk tarif cukai yang selama ini menjadi momok bagi industri tembakau. Pemerintah memilih fokus memperkuat penerimaan pajak dan menekan peredaran rokok ilegal ketimbang menambah beban masyarakat. Kabar tersebut sekaligus menenangkan jutaan perokok di tanah air.
Purbaya menegaskan kabar yang menenangkan bagi para perokok dan pelaku industri tembakau. Dalam pernyataannya, Purbaya memastikan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan harga jual eceran (HJE) maupun tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Keputusan ini sekaligus mematahkan spekulasi kenaikan harga rokok yang sempat beredar di publik.
“Belum ada kebijakan seperti itu (menaikkan harga rokok), harusnya tidak usah. Kalau saya bilang cukainya nggak naik, tapi harga ecerannya malah dinaikkan, ya sama saja bohong kan?” ujar Purbaya di hadapan wartawan, Senin (13/10/2025).
Pernyataan ini seolah menjadi “angin segar” di tengah isu mahalnya produk tembakau. Pemerintah, kata Purbaya, memilih menahan kebijakan kenaikan untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah meluasnya peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Kalau makin besar tarifnya, itu justru mendorong barang-barang ilegal beredar. Jadi biarkan saja dulu seperti sekarang,” tambahnya.
Purbaya menyadari bahwa menaikkan cukai terlalu agresif justru bisa memicu efek domino. Selain menekan daya beli, langkah itu kerap membuka celah bagi pelaku usaha ilegal yang menjual produk tanpa cukai resmi.
Baca Juga: Dana Negara ‘Menganggur’ Rp270 Triliun di BI, Kemenkeu Cermati “Darah” Operasional Negara
Bukan berarti penerimaan negara akan stagnan. Purbaya menegaskan bahwa strategi pemerintah tahun depan akan berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Rokok saya pastikan tidak dinaikkan cukainya,” tegasnya lagi, seperti diberitakan Bloomberg Technoz.
Alih-alih menaikkan cukai, pemerintah akan memperkuat sistem kepabeanan, cukai, serta penyempurnaan Coretax, sistem inti perpajakan yang sedang dikembangkan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengumpulan pajak.
Langkah ini dianggap lebih rasional di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil. Pemerintah, ujar Purbaya, perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Aturan HJE Masih Berlaku
Sementara itu, harga jual eceran (HJE) produk tembakau masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Artinya, tidak ada perubahan harga resmi untuk produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.
Dengan kata lain, regulasi yang ada masih berlaku, dan masyarakat tidak perlu khawatir akan lonjakan harga mendadak di tahun mendatang.
Keputusan untuk menahan kenaikan harga rokok bukan sekadar strategi fiskal. Bagi pemerintah, ini juga bentuk upaya menjaga keseimbangan sosial, antara kebutuhan penerimaan negara dan realitas konsumsi masyarakat.
“Pemerintah tidak ingin menjadi tukang tipu. Kalau bilang cukainya tidak naik, ya harga pun jangan naik,” ucap Purbaya lugas.
Langkah ini juga dinilai dapat menekan inflasi, menjaga stabilitas harga bahan pokok, dan memberi waktu bagi industri tembakau, yang masih mempekerjakan jutaan tenaga kerja, untuk beradaptasi dengan situasi ekonomi global. [zainal/a46]