Pematangsiantar, Sinata.id – Jalan Penyabungan, Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (8/10/2025) dini hari, polisi Pematangsiantar telah menangkap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW (19) dan DT (22), serta mengambil barang bukti berupa 13 buah pil ekstasi.
Penangkapan kedua orang itu dilakukan di depan Cafe Pelangi yang berada di Kelurahan Timbang Galung, sekitar pukul 00.45 WIB.
Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan 7 buah ekstasi di tangan kanan tersangka SW, seorang perempuan muda.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 6 buah ekstasi lain yang dibungkus dalam tisu, yang disimpan di dompet di saku celananya. Selain itu, polisi juga mengambil beberapa barang bukti lain dari SW, yaitu tiga buah handphone dari merek berbeda, yaitu Samsung, Vivo, dan Oppo, beserta sejumlah uang tunai sebesar Rp 70.000.
Menurut pengakuan SW saat ditanyai, seluruh 13 buah ekstasi yang berwarna merah muda itu miliknya sendiri, yang didapat dari DT. Sementara itu, DT mengatakan bahwa ia mendapat barang terlarang itu dari seorang pria bernama T, yang tinggal di Kota Medan. Tetapi, upaya pengembangan kasus untuk mencari T tidak berhasil karena orang itu sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Penangkapan ini berawal dari laporan yang diberikan oleh warga tentang adanya kegiatan terkait kepemilikan narkoba di daerah tersebut.
Setelah melakukan beberapa penyelidikan, kepolisian lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di sel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan kalau tersangka SW dan DT akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (A58)