Sinata.id – Platform X milik Elon Musk dijatuhi teguran ketiga oleh Kemkomdigi karena menunggak denda administratif atas konten bermuatan pornografi, menandai eskalasi pengawasan konten digital di tanah air.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan surat teguran ketiga kepada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat user-generated content (PSE UGC) tersebut.
Langkah tegas ini menyusul ketidakpatuhan platform X dalam membayar denda administratif yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Dirjen Alexander Sabar menegaskan bahwa meski platform sudah melakukan pemutusan akses terhadap konten bermasalah dua hari setelah surat teguran kedua pada 20 September 2025, kewajiban pembayaran denda tetap harus dipenuhi.
“Denda administrasi pertama kali dijatuhkan saat surat teguran kedua diterbitkan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi,” ujar Sabar, Selasa (14/10/2025).
Melalui surat teguran ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000, hasil akumulasi dari teguran kedua dan ketiga sebagai bentuk eskalasi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 mengenai Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Baca Juga: Konten Roblox Mengancam Anak Indonesia
Sabar menambahkan, pengawasan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan konten bermuatan pornografi di ruang digital dapat segera dimoderasi, sebagaimana temuan pengawasan pada 12 September 2025 lalu.
Namun, hingga kini platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung resmi di Indonesia, padahal hal ini merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE privat asing, sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut Sabar, penunjukan narahubung resmi menjadi krusial untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down dan pelaporan konten negatif secara berkala.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan berlaku menyeluruh. Kewajiban administratif seperti pembayaran denda dan penunjukan narahubung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tata kelola digital yang sehat,” tegas Sabar.
Seluruh denda administratif yang dikenakan kepada platform X akan diproses secara resmi dan disetorkan langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga ekosistem digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif, serta memastikan industri digital berjalan sesuai prinsip tanggung jawab dan kepatuhan hukum.
“Kami akan terus memastikan semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” pungkas Dirjen Sabar. [zainal/a46]