Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

4 Pemerkosa Anak di Simalungun Dihukum 1 Dekade

Editor: Tumpal Pandapotan
14 Oktober 2025 | 20:32 WIB
Rubrik: Simalungun
ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

Ke empat terdakwa jalani sidang secara daring. (foto: bismar)

 
ADVERTISEMENT

Simalungun, Sinata.id – Empat pelaku pemerkosa terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Simalungun dihukum masing-masing 10 tahun penjara oleh hakim PN Simalungun. Vonis yang dibacakan pada Selasa (14/10/2025) ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7 tahun penjara.

Majelis Hakim, yang diketuai oleh Anggreni Elisabeth Roria Sormin dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Widi Astuti, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Adapun hal yang memberatkan, seperti ancaman kepada korban, tindakan pemerkosaan yang menyebabkan trauma dan cacat permanen pada organ vital korban.

Keempat terdakwa, Tomdolly Bakkara (24), Kresyeardi Lubis (26), Julpan Sirait (26), dan Alexon Sinaga (26), merupakan warga Dusun Hubuan, Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon. Mereka melakukan kejahatan terhadap korban yang berumur 14 tahun.

Kejadian berawal ketika Alexon Sinaga menelepon ketiga rekannya setelah mengetahui korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orang tuanya. Mereka kemudian memaksa masuk dengan merusak pintu rumah.

Korban yang ketakutan lalu dipaksa ke kamar dan diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku. Untuk mencegah perlawanan, para pelaku mengancam korban dengan rekaman video aksi bejat mereka.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Situmorang, maupun para terpidana beserta penasihat hukum terdakwa Renhard Sinaga dan Febrido Sitanggang, diberikan hak selama tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. (SN13)

Berita Terkait

polisi gelar patroli di pakpak bharat. ist
Pematangsiantar

Patroli Dialogis Polisi untuk Amankan Fasilitas Vital di Kota Salak

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Desember 2025 | 10:06 WIB

Pakpak Bharat, Sinata.id – Cuaca gerimis pada malam akhir pekan tidak menghalangi jajaran Polres Pakpak Bharat melaksanakan patroli guna menjaga...

Baca SelengkapnyaDetails
wujudkan pematangsiantar sehat, dpc piki desak pemko perkuat tata kelola bencana dan infrastruktur kota
Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

Editor: Ferry SP Sinamo
7 Desember 2025 | 08:06 WIB

Oleh: Basrin A Nababan Ketua DPC PIKI Pematangsiantar Tragedi kemanusiaan dan kerusakan infrastruktur yang terjadi di kawasan Sibolga, Tapanuli Raya,...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

Editor: Ferry SP Sinamo
7 Desember 2025 | 08:04 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede M.H Pematangsiantar – Renungan pagi ini mengarahkan umat percaya untuk kembali mengingat janji Tuhan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

Editor: Ferry SP Sinamo
7 Desember 2025 | 08:02 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala,M.Th Hari Natal menjadi momen penting bagi umat Kristen di seluruh dunia, bukan hanya sebagai perayaan tahunan,...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

Editor: Tumpal Pandapotan
7 Desember 2025 | 00:14 WIB

Sinata.id - Ahli gizi menyebut pola makan adalah kunci utama menjaga kesehatan ginjal, organ vital yang bekerja tanpa henti menyaring...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Patroli Dialogis Polisi untuk Amankan Fasilitas Vital di Kota Salak

7 Desember 2025 | 10:06 WIB
Kolom

Wujudkan Pematangsiantar Sehat, DPC PIKI Desak Pemko Perkuat Tata Kelola Bencana dan Infrastruktur Kota

7 Desember 2025 | 08:06 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Janji Keberhasilan bagi Orang yang Berdoa dan Taat Pada Tuhan

7 Desember 2025 | 08:04 WIB
Religi

Pengharapan di Hari Natal: Makna Kelahiran Kristus bagi Keselamatan Dunia

7 Desember 2025 | 08:02 WIB
Kesehatan

Ahli Ungkap 8 Makanan Pelindung Ginjal, Bawang Putih hingga Tahu Masuk Daftar

7 Desember 2025 | 00:14 WIB
Simalungun

Prevalensi Stunting Naik, Pemkab Simalungun Dorong Inovasi dan Intervensi Terintegrasi

6 Desember 2025 | 23:57 WIB
Religi

Tadinya Cuma Kesemutan, Pemeriksaan Ungkap Risiko Gagal Ginjal pada Pria Muda

6 Desember 2025 | 23:43 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kirim Bantuan ke 3 Kabupaten Tapanuli

6 Desember 2025 | 23:40 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar RSUD dr Djasamen Saragih Rayakan Natal

6 Desember 2025 | 22:51 WIB
Pematangsiantar

Keluarga Besar TDBP Turun Tangan Bantu Korban Bencana Taput

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Segera Difasilitasi Pemko Siantar

6 Desember 2025 | 22:38 WIB
Pematangsiantar

Lebih dari 6.100 Jemaat HKBP Mengungsi Dampak Bencana Sumatera

6 Desember 2025 | 22:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com