Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS

Editor: Messi
15 Oktober 2025 | 07:23 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
kuasa hukum desak polres siantar usut dugaan pemalsuan surat ahli waris jht bpjs 

 diduga libatkan pejabat kecamatan dan pihak bpjs ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum Desak Polres Siantar Usut Dugaan Pemalsuan Surat Ahli Waris JHT BPJS Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Diduga Libatkan Pejabat Kecamatan dan Pihak BPJS Ketenagakerjaan

Pematangsiantar, Sinata.id — Kasus dugaan pemalsuan surat ahli waris dan penggunaan dokumen palsu terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar kini memasuki babak baru.

Seorang warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, bernama Jamiem (59), resmi melaporkan sembilan orang terduga pelaku ke Polres Pematangsiantar, pada Senin (14/10/2025).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/471/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, ditandatangani oleh Ka SPKT Polres Pematangsiantar, Ipda Hotler Saragih, S.H., H.M.

Dalam laporan itu, pelapor mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen ahli waris atas nama almarhum Sufei, yang mengakibatkan dana JHT sebesar Rp47.375.190 diduga dicairkan secara tidak sah oleh pihak lain.

Adapun sembilan orang yang dilaporkan, masing-masing memiliki peranan berbeda:
* A.Y., V.M., dan A.A. diduga sebagai pihak yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP;
* I.E., Y.K.T., K.A., L.E., dan R.R.S. diduga turut serta atau membantu dalam perbuatan tersebut;
* Sedangkan I.M.S., selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, diminta bertanggung jawab karena diduga lalai dan tidak berhati-hati dalam proses verifikasi dokumen pencairan.

Menurut pelapor, sekitar bulan Mei 2025 dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT atas nama suaminya yang telah meninggal dunia, almarhum Sufei. Saat itu, petugas BPJS meminta pelapor melengkapi surat keterangan ahli waris yang sah. Namun, belakangan diketahui dana JHT tersebut justru telah dicairkan oleh pihak lain yang diduga anak tiri dari almarhum, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, S.H., M.H., CPM., CPArb & Partners, menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya terkait pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut dugaan keterlibatan sejumlah pihak pejabat publik dan pegawai instansi yang memungkinkan terjadinya pencairan dana secara melawan hukum.

> “Dalam laporan ini sangat banyak pihak yang diduga terlibat, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana. Berdasarkan bukti yang ada, yang diduga melakukan dan menyuruh melakukan sesuai Pasal 263 KUHP adalah A.Y., V.M., dan A.A., sementara lainnya turut membantu, termasuk beberapa pejabat yang memiliki kewenangan administratif,” ujar Pondang Hasibuan kepada wartawan, Senin (14/10/2025).

Pondang menilai, adanya keterlibatan oknum yang berwenang dalam pembuatan surat ahli waris telah menyebabkan hak kliennya sebagai istri sah almarhum Sufei menjadi hilang. Ia mendesak Satreskrim Polres Pematangsiantar segera menelusuri dan memproses sembilan terlapor tersebut sesuai perannya masing-masing.

> “Kami berharap penyidik dapat mendalami peran setiap terlapor, agar keadilan bagi klien kami benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara akan terus dipantau melalui situs resmi Sinata.id.

Analisis Hukum Pondang Hasibuan

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP, setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian, dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
Sementara ayat (2) menegaskan, pihak yang menggunakan surat palsu tersebut juga dapat dijerat dengan pidana yang sama.

Dalam konteks perkara ini, apabila terbukti adanya pemalsuan surat ahli waris yang digunakan untuk mencairkan dana JHT BPJS, maka tidak hanya pelaku pembuat surat, tetapi juga pihak yang mengesahkan, memverifikasi, atau memproses pencairan tanpa verifikasi sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sebagai lembaga publik, BPJS Ketenagakerjaan dan pejabat kecamatan memiliki tanggung jawab administratif dan pidana untuk memastikan setiap dokumen yang diajukan masyarakat adalah asli, sah, dan diverifikasi dengan benar.

Penulis: Ferry SP Sinamo

Berita Terkait

anggota komisi iv dpr ri riyono mengultimatum kementerian kehutanan (kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 21:06 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang siswa sd dibegal di medan timur. pelaku ditangkap tekab. sepeda motor korban digadai demi judi online dan sabu.
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

Editor: Zainal Efendi
9 Desember 2025 | 20:22 WIB

Sinata.id - Aksi kejahatan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Medan. Seorang siswa SD dibegal saat hendak...

Baca SelengkapnyaDetails
kebijakan presiden republik indonesia (ri), prabowo subianto tentang pembebasan hutang kredit usaha rakyat (kur) kepada petani yang menjadi korban bencana sumatera diapresiasi anggota komisi iv dpr ri firman soebagyo.
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 20:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang pembebasan hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan meninjau depot pertamina sibolga untuk memastikan stok energi dan distribusi bbm aman dan lancar.
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Deru mesin distribusi energi dipastikan tak berhenti di tengah luka bencana. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan...

Baca SelengkapnyaDetails
ibu hamil di aceh tengah terpaksa ditandu menyeberangi lereng gunung terjal setelah jembatan desa runtuh akibat banjir bandang dan longsor.
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:02 WIB

Sinata.id - Tangisan tertahan dan langkah-langkah tertatih memecah sunyi pegunungan Aceh. Di tengah jalur terjal yang licin akibat hujan dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
Regional

Sempat Diisukan ‘Menghilang’, Bupati Aceh Tamiang: Tidak Semua Harus Terlihat

9 Desember 2025 | 18:55 WIB
Seleb

Bantuan Kemanusiaan dari Haldy Sabri–Irish Bella Tiba di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 18:44 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com