Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Polri-TNI Gagalkan Peredaran Ekstasi di Karaoke Anda

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Oktober 2025 | 13:41 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
ketiga tersangka diamankan petugas. ist

Ketiga tersangka diamankan petugas. ist

Pematangsiantar, Sinata.id – Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dalam sebuah operasi gabungan dengan Kodim 0207/Simalungun.

Tiga orang tersangka, termasuk seorang perempuan, ditangkap dalam operasi yang berlangsung di kawasan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (10/10/2025) dini hari.

Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang mengarah pada rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim gabungan kemudian melakukan penyergapan.

Pada pukul 01.25 WIB, seorang perempuan berinisial DR alias L (30) berhasil diamankan di halaman karaoke. Dari tangan DR, polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang disembunyikan dalam kotak rokok dan satu unit ponsel.

“Dia berencana mengedarkan di dalam Karaoke Anda. Menurut pengakuannya dia baru kali mengedarkan narkoba,” kata AKP Irwanta Sembiring dihubungi Sinata.id, Kamis (16/10/2025).

Kasat menyatakan, pengembangan dari pengakuan DR kemudian menuntun tim menangkap AS (46) di dalam karaoke. Kepada petugas, DR mengaku narkotika golongan I itu diperolehnya dari AS.

“Tersangka AS kami tangkap dari dalam karaoke. Darinya tidak ditemukan barang bukti,” lanjut Irwanta.

Tetapi operasi tak berhenti di sana. Interogasi terhadap AS mengungkap lokasi penyimpanan narkoba lebih lanjut di sebuah kos-kosan di Jalan SM Raja. Tim langsung bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos yang ditinggali AS dan DR.

Hasilnya, petugas menemukan 49 butir pil ekstasi, 3 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram, serta sebuah sendok yang terbuat dari potongan pipet.

Pengakuan AS kembali membawa tim ke lokasi ketiga. AS mengaku masih menyimpan narkoba di rumah temannya, MB (54), di Perumahan Karang Sari Permai. Di rumah MB, polisi kembali menangkap satu tersangka dan menyita 8 paket pil ekstasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini adalah 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat 3,00 gram, serta beberapa unit ponsel.

Menurut pengakuan tersangka AS, narkoba tersebut didapatkan dari seorang teman di Kota Tebing Tinggi.

“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” terang AKP Irwanta. (A58)

Berita Terkait

pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

Editor: Ferry SP Sinamo
10 Desember 2025 | 05:05 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede. MH. Amsal 25:26 menyebutkan, "Seperti mata air yang keruh dan sumber yang kotor, demikianlah...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala.
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

Editor: Ferry SP Sinamo
10 Desember 2025 | 05:00 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Laporan Iman – Kisah Persembahan Orang Majus Setelah Kelahiran Kristus Kisah kedatangan orang-orang Majus dari...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi iv dpr ri riyono mengultimatum kementerian kehutanan (kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 21:06 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang siswa sd dibegal di medan timur. pelaku ditangkap tekab. sepeda motor korban digadai demi judi online dan sabu.
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

Editor: Zainal Efendi
9 Desember 2025 | 20:22 WIB

Sinata.id - Aksi kejahatan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Medan. Seorang siswa SD dibegal saat hendak...

Baca SelengkapnyaDetails
kebijakan presiden republik indonesia (ri), prabowo subianto tentang pembebasan hutang kredit usaha rakyat (kur) kepada petani yang menjadi korban bencana sumatera diapresiasi anggota komisi iv dpr ri firman soebagyo.
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 20:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang pembebasan hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Religi

Renungan Amsal 25:26: Jangan Kuatir, Tuhan Menyediakan dan Memelihara Umat-Nya

10 Desember 2025 | 05:05 WIB
Religi

Makna Persembahan Orang Majus kepada Bayi Yesus: Emas, Kemenyan, dan Mur

10 Desember 2025 | 05:00 WIB
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com