Sinata.id – Komisi XIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelundupan di Lapas, menyusul maraknya mafia narkoba yang melakukan praktik ilegal di balik jeruji besi, termasuk kasus narkoba yang kembali menyeret nama artis Ammar Zoni di Rutan Salemba.
Langkah ini diambil setelah anggota dewan menilai bahwa persoalan penyelundupan barang terlarang di lembaga pemasyarakatan bukan lagi insiden insidental, melainkan fenomena yang berulang dan sistemik.
“Kami ingin memastikan akar masalahnya. Apakah sumber persoalannya ada pada integritas petugas, atau justru pada sistem pengawasan dan infrastruktur yang memang lemah?” tegas Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo, Jumat (17/10/2025).
Menurut Andreas, pemerintah pusat sejak lama menerima keluhan dari lapas dan rutan di berbagai daerah. Mulai dari minimnya fasilitas pengawasan, keterbatasan alat deteksi barang terlarang, hingga jumlah personel yang jauh dari ideal. Satu petugas bahkan bisa dibebani tugas mengawasi sampai 40 narapidana sekaligus, kondisi yang dinilai rawan menjadi celah penyelundupan.
Bahkan yang lebih mengejutkan, dalam sejumlah kasus, kamera CCTV diketahui tidak aktif saat transaksi ilegal berlangsung. Fakta ini memicu kecurigaan kuat adanya permainan antara oknum internal dan jaringan luar lapas.
Kasus Ammar Zoni Jadi Titik Api
Investigasi Panja DPR juga akan menyentuh kasus terbaru yang mencuat dan menyita perhatian publik: peredaran narkoba yang melibatkan selebritas Ammar Zoni. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga berlangsung di dalam rutan.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa perkara ini tidak hanya menyeret Ammar Zoni seorang diri.
“Selain Ammar, ada lima tersangka lain yang secara bersama-sama terlibat dalam jual-beli narkoba di dalam rutan. Berkas perkara mereka sudah lengkap dan segera disidangkan,” ujar Anang, Jumat (10/10/2025).
Lebih jauh, Anang memastikan bahwa peran Ammar dalam jaringan ini bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif. Fakta hukumnya, kata dia, akan terungkap di ruang persidangan. [zainal/a46]