Pematangsiantar, Sinata.id – Penyusunan Master Plan RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar berbiaya lebih dari Rp2 miliar, disebut beraroma korupsi. Hal itu disampaikan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (MANKOSU) kepada Sinata.id, Jumat (17/10/2025).
Terkait hal itu, massa juga telah menyuarakannya di depan Kantor Kejati Sumut, pada Rabu (15/10/2025). Mereka menuntut jaksa melakukan penyelidikan pengadaan Master Plan rumah sakit plat merah yang bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2025.
MANKOSU menduga adanya kolusi antara pimpinan RSUD, PPK, dan kontraktor pelaksana—PT Fasade Kobetama Internasional—yang dinilai sengaja diatur untuk memenangkan tender.
Koordinator aksi Riyan Nasution memaparkan biaya pengadaan Master Plan yang cukup besar sangat tidak masuk akal. Mereka menduga pimpinan RSUD berkolusi dengan PPK dan Kontraktor untuk memenangkan tender proyek tersebut.
“Pembuatan master plan tersebut hanya akal-akalan oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi masing-masing. Tidak masuk akal dengan nominal nilai pagu tersebut. Terlalu besar anggarannya,” ujarnya dihubungi Sinata.id, Jumat (17/10).
Dia menilai RSUD Djasamen Saragih selama ini memiliki citra buruk dalam pelayanan publik. Mulai dari rendahnya kunjungan pasien hingga lambannya penanganan medis. Karena itu, pengadaan master plan dengan biaya miliaran rupiah dianggap mencurigakan.
“Sama-sama kita ketahui bahwasannya RSUD Djasamen Saragih memiliki rekam jejak yang buruk di mata masyarakat Kota Pematang Siantar. Mulai dari rendahnya kunjungan pasien, lambannya penanganan dokter terhadap pasien, permasalahan internal dari persoalan di atas,” katanya dihubungi Sinata.id.
Menurutnya, kecurigaan pihaknya juga semakin menguat setelah Direktur RSUD, dr Aulia Sambas, mengumumkan rencana Master Plan 2026–2029 untuk pembangunan dua gedung baru berstandar nasional senilai Rp500 miliar dari Danantara. Bagi MANKOSU, proyek ambisius ini justru berpotensi menjadi celah penyalahgunaan anggaran yang lebih besar.
Dalam surat pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Sumut beberapa waktu lalu, massa mengajukan lima tuntutannya:
1. Memeriksa Kepala RSUD dr Djasamen Saragih atas dugaan keterlibatan dalam praktik KKN.
2. Memanggil PPK berinisial WLK untuk dimintai keterangan terkait dugaan kolusi.
3. Memeriksa PT Fasade Kobetama Internasional sebagai pemenang tender proyek
4. Meminta Waliota Pematangsiantar melakukan audit internal terhadap RSUD dan PPK.
5. Memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar yang diduga mengetahui dugaan penyimpangan anggaran. (A58)