Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

Editor: Gunawan Purba
19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
terkait upah karyawan, lembaga bantuan hukum (lbh) siantar layangkan somasi ke president director pt indoin business group yang beralamat di jalan hr rasuna said, kav x-2 nomor 4, jakarta selatan.

Parluhutan Banjarnahor SH

Pematangsiantar, Sinata.id – Terkait hak karyawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar layangkan somasi ke President Director PT Indoin Business Group yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said, Kav X-2 Nomor 4, Jakarta Selatan.

Somasi dilayangkan Kuasa Hukum PJB Chandra K Pakpahan SH dan Parluhutan Banjarnahor SH, karena mereka merasa hak PJB selaku karyawan perusahaan tersebut belum sepenuhnya dibayarkan. PJB disebut telah bekerja di sana sejak 9 Juni 2021, hingga saat ini.

PJB bekerja sebagai Officer Demand Creation (ODC), atau pekerja yang bertugas menciptakan dan mengembangkan permintaan pasar produk pertanian melalui kegiatan promosi dan pendampingan petani.

Sebagai ODC, wilayah kerja PJB meliputi Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo, Toba, hingga Samosir.

Parluhutan Banjarnahor menyebut, hak kliennya berupa traveling expenses (biaya perjalanan dinas) dan rental car (biaya sewa kendaraan operasional) sejak Juni 2021 hingga September 2025 belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Selain itu, saat kliennya mengalami kecelakaan kerja, katanya, pihak perusahaan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan.

“Sampai saat ini hak klien kami belum dipenuhi, meliputi tunjangan traveling expenses dan rental car periode Juni 2021 sampai Juni 2023, kemudian rental car Agustus 2023 hingga September 2025, serta traveling expenses Mei sampai September 2025,” ucap Parluhutan, Minggu 19 Oktober 2025.

Sebelumnya, sebutnya, LBH Siantar telah mengirim surat permohonan pengganti biaya operasional pada 28 November 2023. Lalu disusul surat permohonan kedua pada 13 Oktober 2025. Namun hingga saat iini, perusahaan belum memberikan tanggapan.

“Perusahaan itu bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justru memberikan Surat Peringatan nomor 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager kepada klien kami,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Parluhutan, selain tidak menanggapi permohonan, malah pihak PT Indoin memberikan surat peringatan dan meminta PJB mengirim surat pengunduran diri melalui Whatsapp (WA).

Tindakan demikian, disebut tidak berdasar, dan terkesan menyudutkan. Apalagi kliennya masih aktif bekerja, dan tidak pernah diskorsing. Sehingga surat pengangkatan kembali yang diterbitkan perusahaan dinilai cacat administrasi.

“Terbitnya surat pengangkatan kembali tersebut menunjukkan indikasi bahwa PT Indoin Business Group telah bertindak tidak profesional dan membuat kebijakan yang terkesan mengada-ada,” tegasnya.

Melalui surat somasi yang dilayangkan pada 15 Oktober 2025, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar mendesak PT Indoin Business Group segera membayar seluruh hak-hak karyawan.

Tuntutan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

LBH Siantar memberi tenggat waktu selama tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk merespons dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh langkah hukum,” tandasnya. (SN15)

Berita Terkait

anggota komisi iv dpr ri riyono mengultimatum kementerian kehutanan (kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat waktu 30 hari.
Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 21:06 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengultimatum Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menindak pelaku ilegal logging dalam tenggat...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang siswa sd dibegal di medan timur. pelaku ditangkap tekab. sepeda motor korban digadai demi judi online dan sabu.
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

Editor: Zainal Efendi
9 Desember 2025 | 20:22 WIB

Sinata.id - Aksi kejahatan yang menyasar anak di bawah umur terjadi di Kota Medan. Seorang siswa SD dibegal saat hendak...

Baca SelengkapnyaDetails
kebijakan presiden republik indonesia (ri), prabowo subianto tentang pembebasan hutang kredit usaha rakyat (kur) kepada petani yang menjadi korban bencana sumatera diapresiasi anggota komisi iv dpr ri firman soebagyo.
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

Editor: Gunawan Purba
9 Desember 2025 | 20:13 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kebijakan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto tentang pembebasan hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani yang...

Baca SelengkapnyaDetails
kapolda sumut irjen pol whisnu hermawan meninjau depot pertamina sibolga untuk memastikan stok energi dan distribusi bbm aman dan lancar.
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:12 WIB

Sinata.id - Deru mesin distribusi energi dipastikan tak berhenti di tengah luka bencana. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan...

Baca SelengkapnyaDetails
ibu hamil di aceh tengah terpaksa ditandu menyeberangi lereng gunung terjal setelah jembatan desa runtuh akibat banjir bandang dan longsor.
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

Editor: Ariami Tambunan
9 Desember 2025 | 20:02 WIB

Sinata.id - Tangisan tertahan dan langkah-langkah tertatih memecah sunyi pegunungan Aceh. Di tengah jalur terjal yang licin akibat hujan dan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Komisi IV DPR RI Ultimatum Kemenhut Tindak Pelaku Ilegal Logging Dalam 30 Hari

9 Desember 2025 | 21:06 WIB
News

Siswa SD Dibegal Saat Berangkat Sekolah di Medan, Pelaku Dibekuk Tekab dengan Timah Panas

9 Desember 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Kebijakan Presiden Bebaskan Hutang KUR Petani Korban Bencana Diapresiasi

9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Regional

Kapolda Sumut Pastikan Distribusi BBM Aman Pasca Longsor

9 Desember 2025 | 20:12 WIB
Regional

Ibu Hamil Korban Banjir Ditandu hingga 10 Jam Menembus Lereng Terjal Aceh Tengah

9 Desember 2025 | 20:02 WIB
Pematangsiantar

HKBP Serukan Tolak Bantuan dari Korporasi Perusak Lingkungan

9 Desember 2025 | 19:53 WIB
Regional

Tolong! Ribuan Warga Aceh Tengah-Bener Meriah Terancam Mati Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:52 WIB
Nasional

Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Akibat Pergi Umrah di Tengah Bencana

9 Desember 2025 | 19:37 WIB
Regional

Bupati Bireuen Siang Malam Turun ke Pengungsian, Pastikan Korban Banjir Tak Kelaparan

9 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

Warga Pining Bertaruh Nyawa Demi Dapatkan Bantuan Usai Dihantam Banjir Bandang

9 Desember 2025 | 19:09 WIB
Regional

Sempat Diisukan ‘Menghilang’, Bupati Aceh Tamiang: Tidak Semua Harus Terlihat

9 Desember 2025 | 18:55 WIB
Seleb

Bantuan Kemanusiaan dari Haldy Sabri–Irish Bella Tiba di Aceh Tamiang

9 Desember 2025 | 18:44 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com