SIBOLGA,Sinata.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian di wilayah Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Fenomena ini memunculkan kekhawatiran masyarakat sekaligus mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
Berdasarkan data Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga, sejak September 2024 hingga Juni 2025 tercatat 142 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.913.938 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp2,63 miliar. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran itu ditaksir mencapai Rp1,42 miliar.
“Rokok ilegal masih beredar karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk legal. Kami rutin melakukan operasi pasar dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran produk tanpa pita cukai,” ujar Dimas, perwakilan Humas Bea Cukai Sibolga, Senin (20/10/2025).
Di sejumlah wilayah seperti Sibolga Utara, Pandan, dan Kecamatan Tukka, rokok ilegal masih mudah ditemukan di warung dan kios kecil. Seorang warga Pandan, Ricky (35), mengaku sering melihat rokok tanpa pita cukai dijual secara terbuka.
“Harganya lebih murah, tapi kami khawatir karena kualitasnya tidak jelas,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Tapanuli Tengah, Harapan Lumban Gaol, meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga membongkar jaringan pemasok besar di balik distribusi rokok ilegal.
“Kalau yang ditangkap hanya pengecer, masalah ini tidak akan selesai. Harus diusut sampai ke sumbernya,” ujarnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bea Cukai Sibolga mengintensifkan program “Gempur Rokok Ilegal” dengan melibatkan aparat daerah, kepolisian, dan Satpol PP.
Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi langsung ke masyarakat, pembagian stiker peringatan, serta edukasi mengenai dampak peredaran rokok tanpa pita cukai terhadap keuangan negara.
“Kami juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang ingin melaporkan penjualan rokok ilegal,” tambah Dimas.
Pemerintah Kota Sibolga turut mendukung upaya penindakan tersebut. Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menegaskan bahwa maraknya rokok ilegal dapat berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
“Jika rokok ilegal beredar luas, otomatis pendapatan daerah menurun. Karena itu kami mendukung penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai,” jelasnya.
Selain merugikan negara, rokok ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melewati proses uji mutu dan pengawasan resmi. Produk semacam ini berpotensi mengandung bahan berbahaya dan tidak memenuhi standar produksi.
Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban pajak dan cukai.
Bea Cukai Sibolga memastikan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelaku.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran rokok ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan sampai tuntas,” tegas Dimas.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merugikan negara serta menghambat pembangunan daerah. (A27)