Sinata.id – Istri berinisial AZ (30) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tega potong kemaluan suaminya sendiri, H, yang sedang terlelap di kamar mereka. Aksi sadis itu diduga dipicu rasa cemburu setelah AZ menemukan isi pesan mencurigakan di ponsel sang suami.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/6/2025) dini hari lalu itu kini menjadi perhatian publik. Warga sekitar Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, dikejutkan oleh kabar seorang pria dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi mengenaskan. Saat tiba di rumah sakit, dokter memastikan alat vital korban telah putus akibat benda tajam.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit.
Baca Juga: Mayat Jesika Gadis SMP Ditemukan di Sungai, Pelaku Akhirnya Ditangkap
“Kami mendapat laporan terkait dugaan penganiayaan berat oleh istri terhadap suami. Setelah dicek, benar, korban sudah dalam perawatan dan alat kelaminnya terputus,” ujar Ganda, Selasa (21/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, pelaku tak lain adalah istri korban sendiri. AZ mengaku gelap mata setelah mendapati percakapan yang diduga bersifat mesra di ponsel sang suami. Dalam kemarahan, ia mengambil pisau kater dan memotong alat kelamin suaminya yang tengah tertidur pulas.
“Motifnya karena cemburu. Dari pengakuan tersangka, dia menemukan isi chat di ponsel korban yang membuatnya marah,” jelas Ganda.
Setelah kejadian itu, korban yang masih dalam keadaan kritis justru berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi berdarah dan kesakitan, ia masih sempat mengendarai sepeda motor menuju rumah sakit bersama pelaku. Namun nasib berkata lain. Setelah menjalani perawatan intensif selama 23 hari, nyawanya tak tertolong.
“Barang bukti yang kami temukan berupa pisau kater yang digunakan pelaku,” tambah Ganda.
Polisi kini telah menetapkan AZ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti wanita tersebut.
Pada Selasa (21/10/2025), Polsek Kebon Jeruk menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.
AZ memperagakan 18 adegan yang menggambarkan dengan detail bagaimana aksi penganiayaan itu berlangsung di dalam kamar.
Suasana rekonstruksi berjalan tegang. Sejumlah warga yang menyaksikan dari luar pagar rumah hanya bisa menggeleng tak percaya.
Mereka mengenal pasangan itu sebagai keluarga yang tampak rukun, tak pernah terdengar cekcok besar sebelumnya. [zainal/a46]