Pematangsiantar, Sinata.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terbitkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengurangan (diskon) untuk pembayar pajak sebelum jatuh tempo.
Kebijakan tertuang melalui Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak.
Keputusan Gubsu tersebut, saat ini sedang disosialisasikan Samsat Kota Pematangsiantar, dengan membagikan brosur, pemasangan spanduk dan menempelkan stiker terkait pemutihan PKB dan diskonnya. Seperti yang dilakukan hari ini, Rabu 22 Oktober 2025 di Kantor Camat Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dengan sosialisasi, sebut Kasi 1 Tata Usaha Samsat Pematangsiantar, Dian Puspa Lestari, program pemutihan dan diskon diharapkan dapat diketahui masyarakat luas.
Berikut, ini daftar pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskonnya sebagaimana keputusan Gubsu Nomor 188.44/712/KPTS/2025 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak, diantaranya:
1. Diskon 5% PKB 2025 untuk kendaraan taat pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
2. Pemutihan tunggakan. Berupa pembebasan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
3. Penghapusan denda. Mencakup bebas denda administrasi PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.
4. Pemutihan pajak lainnya, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Pajak Progresif.
Sebagaimana diinformasikan, pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2025 akan berakhir pada Desember 2025 mendatang. (*)